Jakarta, DKPP- Sebagai lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) memiliki perhatian serius terhadap agenda
nasional yaitu Pilkada Serentakdi 9 provinsi, 22 kabupaten dan 36 kota yang
akan digelar 9 Desember 2015. DKPP ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada di
Papua Barat dapat berjalan sesuai aturan hukum dan aturan etika, sehingga
terwujud sebuah Pilkada yang berintegritas.
DKPP bertanggung
jawab mewujudkan proses pemilu yang berintegritas dan berkualitas dengan cara menegakkan kode etik
penyelenggara pemilu. Agar potensi pelanggaran yang menimbulkan banyak
pengaduan dan menjadi sebab dijatuhkannya sanksi DKPP kepada penyelenggara
pemilu semakin berkurang, DKPP mengantisipasinya dengan mengadakan sosialisasi penegakan kode etik penyelenggara Pemilu
di
15 (lima belas) provinsi untuk kabupaten/kota yang menggelar Pilkada Serentaktetapi
tidak ada pemilihan gubernur di provinsi yang bersangkutan.
Provinsi Papua Barat adalah salah satu
provinsi yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 9
Desember 2015. Sesuai data KPU Provinsi Papua Barat, di provinsi ini akan ada delapan
Pilkada Bupati/Wakil Bupati, yakni Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Fak Fak,
Kaimana, Raja Ampat, Sorong Selatan, Teluk
Bintuni, Teluk Wondama, dan Pegunungan Arfak.
Seperti disampaikan
oleh Anggota sekaligus juru bicara DKPP, Dr. Nur Hidayat Sardini bahwa
penyelenggaraan Pilkada sangat rentan terjadi masalah. Ia juga mengingatkan
agar penyelenggara Pemilu harus ekstra hati-hati dengan penyelenggaraan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015. Alasannya, pertama Pilkada 2015 yang
dilaksanakan secara serentak ini baru pertama kali di Indonesia. Kedua,
kompetisi di Pilkada jauh lebih keras dibanding dengan Pemilu
lainnya. Kerasnya kompetisi di Pilkada, menurut Sardini, tidak
lepas dari faktor biaya yang dikeluarkan seorang kandidat.
“Dengan kondisi
semacam itu, penyelenggara Pemilu mesti hati-hati. Tidak boleh masuk dalam
kepentingan apapun, mereka harus bersikap netral, mandiri, dan imparsial,†tegas
dia.
Jika melihat data perkara di DKPP,
pengaduan dari Papua Barat tahun 2013 DKPP menerima pengaduan sebanyak tiga
perkara dan tahun 2014 sebanyak 18
perkara. Sementara tahun 2015 ada empat perkara dengan satu perkara dinyatakan
dismiss dan sisanya masih dalam proses kajian.
Hasil sidang DKPP tahun 2014 terhadap 18
perkara memutuskan, sebanyak 51 Teradu dinilai terbukti melanggar kode etik
dengan sanksi yang berbeda. Yang dinilai pelanggarannya tidak terlalu berat
dijatuhi sanksi peringatan tertulis, sejumlah satu orang dan peringatan
tertulis satu orang. Sedangkan kepada Teradu yang pelanggarannya dinilai berat,
DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, sebanyak satu orang. Sementara itu, yang tidak terbukti
melakukan pelanggaran sebanyak 41 orang dan DKPP merehabilitasi nama baik
mereka.
Meskipun, jumlah perkara yang didissmis
lebih banyak daripada perkara yang disidangkan, namun hal ini tidak dapat
diabaikan begitu saja oleh penyelenggara Pemilu. Adanya pengaduan yang masuk ke
DKPP merupakan rambu bahwa ada indikasi ketidakpuasan peserta dengan penyelenggara Pemilu yang ada. Oleh
sebab itu, agar tidak terjadi lagi
pengaduan dari Papua Barat, atau minimal meminimalisir jumlah pengaduan, DKPP
jauh-jauh hari mengantisipasinya.
Untuk itu, DKPP akan menggelar agenda
sebagai upaya pencegahan terjadinya pengaduan atas pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Agenda tersebut yakni Sosialisasi Penegakan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang akan digelar pada Kamis (3/9) di Hotel
Fujita Jl. Drs. Esau Sesa, Manokwari. Acara
sosialisasi ini pesertanya jajaran KPU dan Bawaslu dari sembilan kabupaten di
Provinsi Papua Barat yang akan menggelar Pilkada SerentakDesember 2015, dan
akan dipandu langsung oleh Anggota DKPP Dr.
Nur Hidayat Sardini dan dipandu Tenaga Ahli DKPP, Dr. Syopiansyah Jayaputra. (rilis Humas DKPP)