Palembang,
DKPP – Ada dua agenda besar bagi Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pilkada 2018 misalnya akan dilaksanakan tanggal 27 Juni di 171
daerah di Indonesia. Setahun berikutnya, pada tanggal 17 April akan dilaksanakan Pemilu 2019. Sebagai lembaga penegak kode
etik penyelenggara Pemilu, DKPP memiliki perhatian serius
terhadap pelaksanaan dua agenda besar
tersebut.
Tanggung jawab DKPP dalam menegakkan kode etik
penyelenggara pemilu tidak hanya diwujudkan dalam upaya penanggulangan
(kuratif) melalui pemberian sanksi kepada penyelenggara pemilu yang dinilai
terbukti melanggar kode etik pasca proses rangkaian persidangan. Yang
lebih penting adalah upaya pencegahan (preventif) dengan menyosialisasikan
pentingnya menjunjung kode etik dan menyebarluaskan kepada masyarakat mengenai
pentingnya pengawasan etika selama para
penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya.
Hal itulah yang menjadi alasan bagi DKPP untuk
menggelar kegiatan, “Sosialisasi Peraturan No. 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Peraturan No. 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu†di Hotel Excelton, Kota Palembang Kamis 23/11. Sosialisasi merupakan respon sigap DKPP terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
Dalam
laporan pembukaan yang disampaikan oleh Kepala Biro DKPP, Ahmad Khumaidi
menjelaskan maksud diselenggarakannya kegiatan ini untuk
memperluas dan meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai
urgensi penegakkan kode etik penyelenggara Pemilu dan keberadaan DKPP sebagai
lembaga penegak kode etik penyelenggara Pemilu, juga diniatkan sebagai sarana
menyebarluaskan substansi yang termuat dalam Peraturan
DKPP Nomor
2
Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Sosialisasi
ini dimaksudkan sebagai ikhtiar preventif agar pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu yang berpotensi menimbulkan cacat integritas
penyelenggaraan Pemilu secara umum dapat diminimalisir. Harapannya,
penyelenggaraan Pemilu baik di level provinsi maupun nasional di wilayah
Provinsi Sumatera Selatan dapat berjalan secara baik dan berintegritas,†kata
Khumaidi.
Selain
stake holder penyelenggara pemilu
yakni KPU dan Bawaslu provinsi, DKPP juga mengundang 17 KPU dan Panwas kab/kota
di Provinsi Sumatera Selatan, perguruan
tinggi, akademisi/dosen dan mahasiswa di Kota Palembang. DKPP juga mengundang
anggota TPD Provinsi Sumatera Selatan, pimpinan pemerintah daerah, kepolisian,
kejaksaan, tokoh masyarakat, pengurus parpol, ormas, LSM, dan media.
Hadir
dalam acara, Ketua DKPP Dr. Harjono bersama anggota, Prof. Teguh Prasetyo, Prof Muhammad, Ida Budhiati dan Dr.
Alfitra Salamm, ketua dan Ketua KPU, Asphani dan Anggota Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, Iin Irwanto dan Iwan Ardiansyah. Hadir dari mewakili Gubernur Provinsi Sumatera
Kasubdit Erwan Ridwan (Kesbangpol Parpol dan Pemilu), Wakil Walikota yang
diwakili oleh Bambang Wicaksono & Andy A (Bankesbangpol Kota Palembang), Hadi
P (Polres Kota Palembang), provinsi), Karkim (Polresta Palembang). [Diah Widyawati_1]