Bogor, DKPP – Permasalahan administrasi persuratan
terkait pemanggilan kepada para pihak yang beperkara di Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi salah satu topik yang dibahas dalam “Rapat
Penyusunan SOP Persidangan DKPP,†hari kedua Jumat (10/10).
Permasalahan Ini muncul
mengingat dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, untuk setiap pengaduan dan/atau Laporan yang telah memenuhi
verifikasi administrasi dilakukan verifikasi materiil oleh DKPP. Dalam hal
verifikasi materiil telah memenuhi unsur kode etik DKPP menyampaikan pemberitahuan kepada
Pengadu dan/atau Pelapor dalam waktu
paling lama 5 (lima) hari.
Selanjutnya pengaduan
dan/atau Laporan yang telah memenuhi Verifikasi Administrasi dan
Verifikasi Materiil
dicatat dalam buku registrasi perkara oleh DKPP. Kemudian DKPP menetapkan
jadwal sidang dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pengaduan dan/atau
Laporan diverifikasi dan dicatat dalam buku registrasi perkara. Penetapan hari
sidang akan diberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor dan diumumkan kepada
masyarakat.
Dalam
pelaksanaannya dijumpai kendala yang bersifat teknis administrasi. Seringkali
staf DKPP terlebih dahulu menghubungi para pihak yang beperkara melalui telepon
atau SMS kemudian baru menyusulkan surat panggilan kemudian.
“Surat
panggilan boleh dikeluarkan apabila
proses-proses administrasi misalnya penomoran dan tanda tangan pimpinan telah
dibubuhkan, jadi staf boleh menghubungi para pihak melalui telepon jika surat
sudah selesai. Ini untuk tertib administrasi,†kata anggota DKPP Valina Singka.
Setelah
melalui pembahasan mendalam akhirnya diputuskan solusi untuk mempercepat
prosedur administrasi yaitu untuk surat-surat yang berkaitan dengan persidangan
seperti surat Dismiss, surat BMS,
surat panggilan sidang, surat penyampaian putusan sidang dan surat
pemberitahuan yang berkaitan atas perintah sidang serta penomorannya berada di bawah
kewenangan kepala biro DKPP sepenuhnya.
“Ini tidak lain adalah untuk melayani sebaik
mungkin justice seeker,†tambah Saut
Pembahasan
pra persidangan berlanjut ke pembahasaan persidangan. Disepakati dua jenis
resume. Pertama, resume pengaduan
yang dibuat oleh staf bagian pengaduan. Resume jenis ini adalah bahan untuk gelar
perkara yang dibuat setelah verifikasi sebuah laporan/aduan memenuhi verifikasi
formil. Kedua, resume perkara dibuat
oleh bagian persidangan, resume inilah yang akan dilampirkan dalam surat
panggilan kepada para pihak.
Pembahasan
pagi hingga siang Jumat (10/10) dipandu oleh Dr. Firdaus. Hadir anggota DKPP
Saut H. Sirait, Valina Singka Subekti dan Nelson Simanjuntak bersama Dr. Osbin
Samosir Kabag Persidangan, Ir. Dini Yamashita, M.Si Kabag Pengaduan beserta Kasubbag
dan staf di lingkungan sekretariat DKPP. [dw]