Kendari, DKPP – Memasuki sesi II siang tadi, Anggota
DKPP Dr. Alfitra Salamm dan Prof. Teguh Prasetyo menyampaikan materi tentang
“Asas dan Prinsip-prinsip Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)†dan juga “Penanganan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemiluâ€, serta “Kedudukan KPU/Bawaslu
Kabupaten/Kota dalam Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu†di hadapan peserta kelas B Pendidikan Etik Penyelenggara
Pemilu se-Provinsi Sulawesi Tenggara di Ruang Tulip Hotel Grand Clarion
Kendari, pada Senin (26/11).
Kelas B diikuti oleh Komisioner KPU dan Bawaslu dari
Kota Kendari, Kab. Kolaka, Kab. Kolaka Timur, Kab. Kolaka Timur, Kab. Muna,
Kab. Muna Barat, Kab. Buton Utara, dan Kab. Buton Tengah. Penyampaian materi
diawali dengan penayangan video animasi terkait asas dan prinsip-prinsip KEPP
beserta mekanisme penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Mengawali paparannya, Teguh Prasetyo menyatakan bahwa
etika menyangkut baik dan buruk, pantas dan tidak pantas, etika muncul
menyesuaikan konteks atau pada saat kita berinteraksi dengan masyarakat.
“Etika muncul saat ada society, terjadi dengan
sendirinya, muncul dari dalam diri, dan etika sebagai guidance,†tuturnya.
“Begitu pula penyelenggara pemilu, yang membawa misi
suci untuk memilih pemimpin di negeri ini, sudah sepatutnya memiliki integritas
dan profesionalitas sebagai prinsip utama menjadi seorang penyelenggara pemilu,â€
lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alfitra Salamm menambahkan
bahwa konsentrasi pelanggaran etik adalah individu, bukan di organisasi. Disinilah
ranah DKPP yang hanya mengadili individu, sehingga masing-masing penyelenggara
sudah semestinya memahami tugas dan fungsinya.
“Tolong pahami aturan main atau tupoksi masing-masing,
baik itu anggota maupun ketua. Selain itu, bantu sekretariat untuk tertib
administrasi. Meski terlihat kecil, namun hal ini dapat mengganggu perilaku
etik penyelenggara,†ungkapnya.
Selain itu, Ia juga tak bosan-bosannya mengingatkan bahwa
jika penyelenggara pemilu memiliki hubungan saudara dengan paslon untuk mendeclare dalam rapat pleno dan
diumumkan, supaya segala urusan terkait pemilihan dilakukan secara formal,
serta berhati-hati dalam menggunakan media social.
“Paling penting ialah bagaimana menjaga soliditas
sesama penyelenggara, baik internal maupun eksternal. Hal ini akan mengurangi
tren saling melapor yang akhir-ankhir ini marak terjadi. Nongkronglah di warung
kopi atau ngeteh sesame penyelenggara, diskusikan masalah-masalah, selesaikan
di situ, sehingga tidak lagi sekretariat melaporkan komisionernya ke DKPP, atau
sebaliknya. Ini penting sehingga ketegangan-ketegangan sosial
dapat lebih cair,†pungkasnya. [Nur Khotimah – Sandhi]