Jakarta, DKPP – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof. Muhammad optimis pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak bisa terlaksana pada akhir tahun 2020 meskipun pandemi Covid-19 belum berakhir.
Hal itu disampaikan Prof. Muhammad dalam Rapat Kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19, Rabu (27/5/2020) pukul 13.00 WIB.
Rapat kerja dilaksanakan secara virtual melalui video conference. Turut hadir dua Anggota DKPP lainnya yakni Prof. Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto S.IP, M.IP.
“Kami berada pada posisi optimis, sama seperti posisi Kemendagri. We must go on, kita tidak boleh meratapi bagaimana Covid-19 ini, karena kita tidak bisa prediksi kapan ini berakhir,” tegas Muhammad.
Muhammad menuturkan tidak ada yang bisa memberikan kepastian kapan pandemi berakhir. Maka dari itu seluruh masyarakat perlu melakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini.
Pelaksanaan pilkada serentak 2020, sambung Muhammad, sudah mendapat persetujuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dengan catatan harus konsisten menerapkan protokol kesehatan dan pengawasan secara ketat.
“Kita melihat kepercayaan dan keyakinan yang luar biasa dari pemerintah, sebagian Anggota Komisi II juga. Sekarang tinggal KPU sebagai pelaksana, kalau dari lisan Ketua KPU ada optimisme. Maka dari itu, bismillah kita bisa laksanakan pilkada di 2020 ini,” tegas Muhammad.
Selain perwakilan DKPP, rapat kerja virtual ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU, Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu, Abhan.
Mendagri mengatakan setidaknya ada 47 negara yang melaksanakan pemilihan umum saat pandemi Covid-19. Tidak ada penundaan jadwal pemilihan umum hingga melebihi tahun 2020.
“Banyak cara dilakukan agar pemilihan umum ini tetap berjalan di 47 negara ini. Misalnya meniadakan kampanye akbar diganti dengan virtual dan medsos. Ada TPS khusus, petugas menggunakan APD dan lain-lain. Ini menjadi contoh buat kita melaksanakan pilkada serentak yang akan datang,” kata Tito Karnavian.
Rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP kali ini menyimpulkan tiga hal. Pertama pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Kesimpulan kedua adalah Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020 dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.
Ketiga yaitu Komisi II meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada tingkat provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah pada Senin (4/5/2020). Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara pilkada 2020 karena bencana non alam yakni pandemi Covid-19 yang melanda tanah air. Disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. [Humas DKPP]