Surakarta, DKPP – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr. Alfitra Salamm berpesan agar seluruh pihak harus bersama-sama melakukan pencegahan agar tidak banyak terjadi pelanggaran dalam tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.
Pesan ini disampaikannya dalam acara Podcast Satu Jam Bersama Tokoh di kantor Bawaslu Kota Surakarta, Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (4/2/2022).
“Untuk kita semua, tolong lakukan pencegahan awal agar tidak banyak lagi pelanggaran-pelanggaran berat yang terjadi ke depan,” kata Alfitra.
Salah satu bentuk pencegahan yang harus dilakukan, menurut Alfitra, adalah melakukan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat ad hoc dengan sangat serius sehingga orang-orang yang terpilih nantinya tak hanya memiliki kompetensi yang bagus, tetapi juga berintegritas.
Ia berpendapat, kompetensi dan integritas sangatlah penting lantaran penyelenggara pemilu tingkat ad hoc berada di garis terdepan dalam setiap tahapan pemilu.
Berkaca dari
pelaksanaan pemilu dan pilkada sebelumnya, ungkap Alfitra, khususnya pelanggaran yang terjadi dalam setiap tahapan pemilu, khususnya pelanggaran kode etik, tak jarang disebabkan oleh penyelenggara pemilu tingkat ad hoc.
Sehingga proses seleksi dan rekrutmen penyelenggara pemilu tingkat ad hoc dinilainya menjadi sarana yang tepat untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dalam tahapan Pemilu serentak Tahun 2024.
“Saya tidak khawatir dengan (penyelenggara pemilu, red.) tingkat pusat dan provinsi, yang saya khawatirkan adalah di tingkat ad hoc,” jelas Alfitra.
Ia menambahkan, DKPP tidak dapat mengintervensi proses seleksi penyelenggara pemilu tingkat ad hoc. Sehingga ia pun berpesan agar Bawaslu memperhatikan hal ini dengan serius.
“Satgas ad hoc saya pikir harus dibentuk untuk mencegah proses rekrutmen yang bermasalah,” katanya.
Lebih lanjut, Alfitra berpendapat bahwa tidak adanya perubahan regulasi yang menjadi payung hukum pelaksanaan tahapan pemilu seharusnya juga mengurangi jumlah pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu pada Pemilu serentak 2024.
Untuk diketahui, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap memakai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Logikanya pelanggaran berkurang karena regulasi tak berubah,” kata Alfitra.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa DKPP tetap siaga untuk menghadapi lonjakan aduan pada tahapan pemilu dan pilkada ke depan.
Sebab, menurutnya, setiap orang selalu memiliki potensi untuk melanggar integritas.
“Ini adalah ujian untuk kita semua. Integritas adalah mahkota bagi para penyelenggara pemilu,” tutupnya. [Humas DKPP]