Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan nomor perkara 31-PKE-DKPP/III/2019 dengan Teradu: Ketua dan Anggota KPU RI, Senin (1/4/2019) pukul 09.15 WITA. Sidang digelar melalui video conference antara KPU RI, Jakarta, dengan kantor KPU Sulawesi Tenggara, Jl. Khairil Anwar No 9 Puuwatu, Kota Kendari,Sulawesi Tenggara.
Selaku Ketua majelis Prof Muhammad, dan anggota majelis Dr. Ida Budhiati dan Dr. Alfitra Salamm. Teradu: Arief Budiman, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Viryan Azis, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asyari, masing-masing sebagi ketua dan anggota KPU RI. Namun, Ilham tidak hadir dalam persidangan ini karena sedang berkabung. Pengadu: Adly Yusuf Saepi, mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode sisa masa jabatan 2014-2019.
Pengadu mendalilkan bahwa adanya dugaan bocornya dokumen negara dalam hal ini bank soal Tes CAT KPU beserta Kunci Jawabannya (valid) dalam Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara Periode 2019-2024 yang diduga dibocorkan dan diduga diperjualbelikan oleh mantan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur periode sisa masa jabatan 2014-2019 atas nama Iwan Kurniawan yang juga berstatus sebagai Staf PNS KPU Prov. Sulawesi Tenggara dan Staf Sekretariat PNS Biro SDM dan Perencanaan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara atas nama Nirwana sebelum Tes CAT KPU dilaksanakan pada Tanggal 19 November 2018.
Selain itu, ada dugaan pemerasan dan permintaan sejumlah uang dan pungutan liar (suap) yang dilakukan oleh oknum Ketua dan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023 badan adhock yang dibentuk oleh para Teradu I s.d VII (Ketua dan Anggota KPU RI).
Evi Novida Ginting Manik menyampaikan bahwa soal kebocoran soal pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib. Termasuk di dalamnya terkait dengan suap, pihaknya masih menunggu proses selanjutnya.
“Soal suap-menyuap ini terjadi perdebatan antara yang menerima dan tidak menerima, sehingga inilah yang menjadi kendala kita. Karena ini telah diserahkan kepada pihak berwajib, kami juga sudah memberikan keterangan kepada pihak berwajib. Untuk itu, kami masih menunggu proses berikutnya,” katanya.
Dalam sidang ini juga menghadirkan pihak Ketua dan Anggota KPU Sulawesi Tenggara dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai pihak Terkait. Pengadu juga menghadirkan saksi. [Teten Jamaludin]