Jakarta, DKPP- Salah satu pengaduan
yang disampaikan Tim Kampanye Prabowo-Hatta ke DKPP adalah keputusan KPU yang
meloloskan Jokowi sebagai calon presiden 2014. Menurut mereka, keputusan itu
cacat secara administratif karena Jokowi tidak memenuhi syarat terkait izinnya
kepada Presiden.
Sesuai
ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2009, calon presiden atau wakil presiden
yang masih menjabat sebagai gubernur harus meminta izin kepada presiden paling
lambat 7 hari sebelum masa pendaftaran. Berdasarkan data yang dimiliki Pengadu,
Jokowi baru meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 13 Mei
2014. Padahal, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Mei 2014. Ini berarti
masa izin Jokowi hanya 6 hari.
Namun,
dalam sidang hari ini, di mana KPU diberi kesempatan memberikan jawaban, Ketua
KPU Husni Kamil Manik membantah sangkaan Pengadu. Dalam data yang dimiliki KPU,
izin Jokowi kepada presiden telah memenuhi syarat.
Menyangkut
batas waktu izin Jokowi seperti tercantum dalam formulir DB 7 telah dilengkapi
dengan surat Gubernur Nomor 413 tertanggal 8 Mei 2014 perihal izin kepada
presiden. Merujuk pada tanggal ini, maka ketentuan ini telah tercapai jika
pendaftaran 19 Mei, terang Husni Kamil Manik dalam sidang DKPP, di ruang
KH M Rasjidi, Gedung Kemenag RI, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Jawaban
KPU diperkuat oleh Bawaslu. Seperti disampaikan oleh Anggota Bawaslu Endang
Wihdatiningtyas, jawaban Ketua KPU benar adanya. Bawaslu telah mengkaji laporan
terkait kelengkapan dan izin Jokowi tersebut.
Bawaslu
telah melakukan pengawasan di setiap tahapan dalam Pilpres 2014. Fakta bahwa
pada 8 Mei Jokowi telah menyampaikan izin kepada Presiden, dan pada 14 Mei
mendapat izin dari Presiden. Dengan begitu, menurut Bawaslu semua kelengkapan
dan persyaratan Jokowi sudah tercapai, beber Endang. (as)