Jakarta, DKPP- Dugaan pelanggaran kode etik
yang yang dilakukan oleh Ketua dan satu Anggota KPU Kabupaten Berau, Kalimantan
Timur, tidak terbukti. DKPP hari ini, Selasa (22/12), menyatakan tidak ada
bukti kedua Teradu bersalah.
“Menolak permohonan Pengadu
untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I atas
nama Roby Maulana dan Teradu II atas nama Rita Noratni, selaku Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur,†berikut kutipan amar putusan
DKPP seperti dibacakan oleh Anggota Majelis Nur Hidayat Sardini di Ruang Sidang
DKPP, Jakarta.
Dari
sidang pemeriksaan yang gelar pada Jumat (11/12) terungkap, dua komisioner KPU
Berau itu diduga melanggar kode etik karena tidak memasang gelar akademis dan
gelar keagamaan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Berau nomor
urut 2 atas nama H. Muharram, S.Pd, MM dan H. Agus Tamtomo di baliho
sosialisasi yang dibuat oleh KPU Berau. Sedangkan pada paslon lain gelar
tersebut dipasang dengan lengkap.
Soal
gelar ini, khususnya gelar keagamaan, menurut Pengadu Ramlan Asri (kuasa Tim
Kampanye Muharram-Agus Tamtomo), sangat penting karena calon wakil yaitu Agus
Tamtomo adalah keturunan Tiongkok dan mualaf. Dikhawatirkan, tanpa pencantuman
gelar keagamaan akan dimanfaatkan lawan politiknya untuk bahan kampanye hitam.
Dalam
jawabannya, Teradu mengaku semua itu adalah kesalahan dari pihak percetakan
memilih desain yang siap cetak. Diketahui, percetakan telah membuat tiga
halaman desain untuk paslon tersebut. Yang benar adalah desain di halaman 3,
sementara yang dicetak adalah desain di halaman 2. Teradu juga telah meminta
maaf kepada paslon dan menindaklanjuti laporan dengan meminta percetakan
mengganti semua baliho sesuai permintaan paslon. Sejumlah 110 baliho, kata
Teradu, telah digantinya.
DKPP menilai tindakan Teradu sudah
benar dengan meminta maaf ke paslon dan meminta percetakan mengganti semua
baliho yang salah. Oleh
karena itu, dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah memberikan
perlakuan yang berbeda dan dengan sengaja melakukan pembiaran atas terjadinya
kesalahan penulisan nama dan gelar paslon menurut DKPP tidak beralasan.
Sidang putusan dilakukan secara
video conference dari Kantor DKPP
Jakarta dan Kantor Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Majelis dipimpin oleh
Prof Jimly Asshiddiqie didampingi enam Anggota yaitu Nur Hidayat Sardini, Saut
Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Prof Anna Erliyana, Ida Budhiati, dan
Endang Wihdatiningtyas. (Arif Syarwani)