Jakarta, DKPP-
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof. Jimly Asshiddiqie, Selasa
(22/9), menjadi narasumber diskusi panel dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Intelkam TA 2015 dengan tema
“Melalui Penguatan Deteksi Aksi Intelijen Kita Sukseskan Pilkada 2015â€.
Adapun
tujuan dari acara rakernis ini adalah untuk menciptakan sinergi antara para pemangku kepentingan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas. Acara
diselenggarakan di Ruang Kirana,
Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto Kav. 18-20 Jakarta.
Dalam
kesempatan tersebut Prof. Jimly memaparkan materi
dengan tema Integritas Penyelenggaraan Pilkada 2015. Hadir
dalam rakernis pejabat dari Badan Intelijen Negara
(BIN), dan Perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
“DKPP
tidak terlibat langsung dalam urusan teknis penyelenggaraan pemilihan umum.
Namun tugas dan fungsinya berkaitan dengan kehormatan dan kepercayaan publik
terhadap kinerja dan perilaku aparat penyelenggara pemilu dari level pusat sampai
level daerah. Karena itu diperlukan juga dukungan dan kerjasama dengan POLRI
sebaik-baiknya,†papar Jimly
“Bahkan, kualitas dan
integritas penyelenggaraan pilkada dan pemilu pada umumnya juga sangat bergantung pada kualitas dan
integritas institusi-institusi pendukung lainnya, seperti kepolisian dan
kejaksaan, KPK, birokrasi yang netral, Dewan Pers, dan lain sebagainyaâ€, lanjut dia.
Masih dalam paparannya mantan ketua MK RI ini menjelaskan bahwa peran penting KPI dan Dewan Pers
tidak dapat dipungkiri karena peranan media massa, terutama media elektronik,
sangat menentukan dalam membentuk persepsi publik tentang popularitas dan
elektabilitas pasangan calon, dan tentang kredibilitas penyelenggara dan
penyelenggara pemilu dan pilkada yang diselenggarakan. Namun demikian, karena
ketentuan undang-undang, DKPP hanya mendapatkan amanat untuk mengawal
integritas penyelenggara pemilu dengan cara melayani setiap laporan dan
pengaduan mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara
pemilu.
Dari
pengalaman Pilkada sejak
DKPP dibentuk pada tahun 2012 hingga
Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014 DKPP menerima sebanyak 1720 kasus
pelanggaran kode etik. Dengan demikian, upaya memastikan kualitas dan
integritas penyelenggaraan pilkada 2015 dapat dilakukan secara sinergis dan
saling menunjang di antara
semua pemangku
kepentingan di
lapangan.
“Melihat
banyaknya pelanggaran yang terjadi, maka DKPP mengadakan sosialisasi ke daerah-daerah
seluruh nusantara. Setelah diadakan sosialisasi banyak perbaikan dari kinerja
KPU dan Bawaslu, yang terpenting, harus melayani para pemilih, melayani kandidat
dengan sebaik-baiknya, melayani dengan netral dan tidak berpihakâ€, tambah dia lagi.
Jimly
juga memaparkan pola-pola pelanggaran yang marak terjadi di antaranya: manipulasi data,
perlakuan tidak adil, pelayanan yang kurang baik, penyalahgunaan wewenang, dan suap
serta perlakuan tidak adil dari para pihak, pelanggaran itulah yang paling banyak terjadi secara sporadic.
“Mari bersinergi sebagai sesama
Penyelenggara Negara. sebab ada beberapa kasus di DKPP yang memerlukan
informasi dari pihak POLDA dan jika memang dimungkinkan, saya persilakan
saudara-saudara sebagai Profesional Intel, apabila ada informasi yang perlu
disampaikan ke DKPP berkenaan dengan integritas penyelenggara pemilu baik itu
KPU atau Bawaslu silakan disampaikan ke kamiâ€. tutupnya. [Nur
Khotimah]