Jakarta, DKPP – Video jarak jauh atau video conference sangat membantu dalam
mengefisienkan persidangan. Para Teradu, Pengadu dan anggota majelis tidak
perlu datang ke Ruang Sidang DKPP di Jakarta melainkan cukup di daerah.
Menurut
Tenaga Ahli Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bidang Teknologi Informasi Dr.
Syopiansyah Jaya Putra, M.Sis, persidangan atau pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu melalui video conferencemenggunakan
teknologi informasi dan komunikasi. Video conference adalah persidangan
dilaksanakan di lokasi yang berbeda sehingga dapat berkomunikasi secara
teraktif berupa gambar, video dan suara secara bersamaan.
“Tempat
persidangan DKPP, di DKPP atau Bawaslu RI, atau Mabes Polri dan Kejaksaan
Agung. Sedangkan di daerah, kantor Bawaslu Provinsi, Mapolda dan Kejati. Dengan
begitu bisa memudahkan para pihak,†katanya.
Menggelar
sidang jarak jauh membutuhkan peralatan-peralatan. Peralatan-peralatan tersebut
adalah kamera video atau webcame persidangan, alat perekam audio. “Alat perekam
ini harus memiliki kemampuan merekam minimal 120 menit,†katanya.
Dia menerangkan, peralatan lainnya adalah televisi
atau LCD projector, komputer atau laptop, microfon dan speakter dan telepon
genggam. “Alat telepon genggam mesti memiliki speaker phone.
Telepon ini berfungsi untuk menjaga ketika komunikasi melalui webcame terputus
atau arus litrik mati,†jelas dia.
Penulis: Teten Jamaludin
Foto: Teten Jamaludin
Editor: Arif Syarwani