Jakarta, DKPP- Hari ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sidang digelar pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Video Conference (vidcon) Mabes Polri Jl Trunojoyo No 3 Jakarta dan di Mapolda NTT Jl Soeharto No 3 Kupang. Sidang ini merupaka sidang kedua, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan.
Untuk diketahui bahwa Teradu a.n Yohanes Ardus Seda, Mathilde Paulina Dhae, Martinus Syrilus Malo, Marianus Bele Ritan dan Nikolaus Hema Daen dilaporkan oleh dua Paslon sekaligus ke DKPP. Kedua Pengadu tersebut yakni Mbulang Lukas sebagai prinsipal Paslon Lukas- Angel dan Faustinus Wundu timses Paslon Mama.
Adapun pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP yakni para Teradu diduga tidak melakukan verifikasi faktual secara benar dan transparan terhadap parpol gabungan yang mengusung Pasangan Lukas-Angel sehingga merugikan Pengadu karena empat Parpol yang mengusung pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selain itu pihak Pengadu juga mengungkapkan bahwa Teradu telah bertindak tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi dukungan PKPB terhadap pasangan Mama.
Bertindak selaku panel majelis Saut H Sirait didampingi Anggota Nur Hidayat sardini dan Valina Singka Subekti. (SD)