Bogor, DKPP – Salah satu antisipasi yang
dilakukan DKPP menghadapi Pemilu 2014 adalah membentuk Tim Pemeriksa di Daerah.
Tugas tim ini menjalankan satu kewenangan DKPP untuk memeriksa adanya dugaan
pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu di 33
provinsi Indonesia.
“Untuk meningkatkan kapasitas dan
membekali Tim Pemeriksa di Daerah, DKPP perlu menyusun modul bimbingan teknik (bimtek). Agar lebih efektif dan tepat
sasaran, DKPP menyusun materi dan tata Bimtek yang disatukan dalam satu modul,†kata Saut H Sirait, pada hari kedua penyusunan modul Bimbingan Teknis Majelis
Daerah, Jumat 1/3.
Dalam diskusi siang ini dibahas
tentang persidangan jarak jauh melalui video
conference (vidcon). Tim Pemeriksa
Daerah nantinya juga akan melakukan sidang melalui video conference ini.
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 25 berbunyi
“Dalam keadaan tertentu DKPP dapat menyelenggarakan sidang jarak jauhâ€.
Sidang video conference ini awalnya
diformulasikan mengingat kondisi geografis Indonesia yang begitu luas dan
terdiri dari pulau-pulau. Metode ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan
kehadiran para Teradu dan Pengadu. Mereka tetap bisa bersidang di daerah tanpa
harus datang ke Jakarta, secara face to
face. Selain itu sidang ini dapat mengatasi membludaknya perkara yang masuk
ke DKPP.
Sidang video conference ini selain
membantu pihak yang berperkara, ada efisiensi terhadap para Teradu. Hampir
semua Teradu merupakan penyelenggara Pemilu yang tengah melaksanakan tahapan Pemilu.
Sidang jarak jauh memudahkan mereka dari segi waktu dan anggaran.
“Kami berkehendak agar sidang
DKPP tidak menjadi beban tersendiri, terutama dari segi pembiayaan,†pungkas Saut. [DW]