Jakarta, DKPP – Rabu (31/5/2017) merupakan sidang terakhir Dewan Kehormatan
Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) periode 2012-2017 dalam memeriksa atas dugaan
pelanggaraan kode etik penyelenggara Pemilu. Selanjutnya tongkat estafet akan
diserahkan kepada ketua dan anggota DKPP periode 2017-2022.
“Kami akan
mengakhiri masa jabatan pada tanggal 12 Juni 2017, jadi ini merupakan sidang
terakhir kami bersidang bersama tim pemeriksa daerah (TPD, red),†kata ketua
majelis Nur Hidayat Sardini saat memimpin sidang kode etik ketua KPU Kabupaten
Buton Selatan pada pukul 14.00. Sidang ini dilakukan melalui video
conference. Ketua majelis berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin,
Jakarta, dan TPD serta pihak beperkara berada di kantor Bawaslu Sulawesi
Tenggara.
Pengadu I, La
Una Ismail, Gafarudin dari Aliansi Masyarakat Buton Selatan, dan Robiatin
Adawiyah serta Ibrahim Azis sebagai Pengadu II kuasa dari
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Selatan Laode Budi Utama dan Laoda
Abdul Manan.
Dia
menambahkan bahwa, perkara-perkara yang telah diperiksa akan diputus pada Kamis
(8/6) mendatang. Termasuk perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU
Kabupaten Buton Selatan. [Teten Jamaludin]