Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (27/8)
memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPU
Kota Sawahlunto atas nama Afdal, Akhaswita, Zawil Husaini, Desy Fardila dan
Indra Yosef Datmy. Pemeriksaan atas aduan dari Panwaslu Kota Sawahlunto nomor
397/I-P/L-DKPP/2014.
Dalam
pemeriksaan yang berlangsung melalui video
conference ini, dipimpin langsung oleh anggota DKPP, Valina Singka di
Jakarta sedangkan Adhi Wibowo, Aermadepa, Sri Zulchairiyah serta Nurhaida Yetty
selaku Tim Pemeriksa Daerah, mereka berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar
bersama dengan pihak Pengadu, Teradu dan Saksi.
Ponidi,
Pengadu yang berkedudukan sebagai Ketua Panwaslu Kota Sawahlunto didampingi anggotanya, Dwi Murini dan Arlin
Junaidi dalam paparan dalil aduannya menyatakan bahwa KPU Kota Sawahlunto
tidak jujur dalam proses Pemilihan Legislatif. Hal tersebut dipicu dari
tindakan KPU Kota Sawahlunto yang mengeluarkan D-2 setelah adanya rekomendasi
dari Panwaslu Kota Sawahlunto yang bernomor 162/Panwaslu-Swl/IV/2014, padahal seharusnya
D-2 dibuat ditingkat PPS.
Dalil aduan
dari Pengadu ini, diperkuat dengan kajian dari Panwaslu Kota Sawahlunto yang
memanggil PPS Pasar
Kubang, Kubang Tengah, Kubang Sirakuk Utara, dan Kubang Sirakuk Selatan.
Masing-masing pihak yang dimintai keterangan, menyatakan bahwa tidak membuat
D-2.Selain PPS, PPL juga dimintai keterangan oleh Panwaslu Kota Sawahlunto. PPL
di 4 wilayah tersebut dalam keterangannya menyatakan bahwa tidak mendapatkan
form D-2.
Usai mendengar
semua dalil aduan Pengadu. Teradu memaparkan jawabannya, yang berisikan
sanggahan.Mereka juga menghadirkan 2 orang saksi dari PPS yang bernama BM Rani,
Ketua PPS Desa Pasar Kubang dan Nanang Surya, ketua PPS Kubang Sirakuk Utara untuk
menandingi bukti klarifikasi yang disampaikan Pengadu.
Selain itu,
dalam jawaban Teradu disampaikan bahwa PPL tidak profesional dalam bekerja,
dikarenakan tidak mengawal hingga selesai proses Pileg ditingkat PPS sehingga mereka
tidak tahu adanya D-2. “PPL memang hanya memegang foto copy C1 dari
KPU saat rekapitulasi. Berdasarkan keterangan dari PPL pada proses klarifikasi,
dalam rekapitulasi itu tidak ada perubahan, akan tetapi dalam surat KPU yang
bernomor 260/KPU-Kota-003.431551/IV/2014 muncul form D-2. Pada pokok aduan
Kami, yang menjadi intinya adalah Kami tidak menemukan PPS mengeluarkan D-2
akan tetapi D-2 muncul pada rekapitulasi ditingkat Kota. Form D-2 seharusnya
ditingkat desa, bukan ditampilkan saat rekapitulasi ditingkat Kota,†bantah Ponidi.
Sebelum sidang
ditutup, ketua panel meminta kepada Pengadu dan Teradu untuk menyerahkan bukti berupa
form D-2, terutama untuk PPS Kubang Sirakuk Utarayang dalam pemeriksaan
ditemukan ada 2 versi yakni berdasarkan keterangan Panwaslu Kota Sawahlunto
pada tanggal 11 PPS tersebut tidak mengeluarkan D-2. Sedangkan KPU mengungkapkan
hal yang sebaliknya bahwa PPS Kubang Sirakuk Utara mengeluarkan form D-2.(tyk)