Jakarta, DKPP- Sidang perdana dengan Teradu
Ketua dan Anggota Panwaslu serta KPU Kab Badung Prov. Bali digelar hari ini, Selasa (17/06).
Dalam sidang perdana kali ini, Pengadu mendalilkan bahwa pemungutan suara ulang
(PSU) yang direkomendasikan oleh Panwaslu Kab Badung hanyalah akal-akalan.
Pengadu dalam perkara ini yakni Gunandjar yang merupakan
Kuasa Hukum dari I Gusti Ketut Puriarta Ketua DPC Partai Gerindra Kab Badung.
Adapun pokok aduannya yakni Pengadu mendalilkan bahwa I Nyoman Sentana bersama
Panaslu Kab Badung diduga merekayasa PSU tanggal 21 April 2014 di Banjar Juwet
Desa Abiansemal.
Menurut Pengadu, hal tersebut dilakukan dengan cara I
Nyoman Sentana melapor ke Panwaslu Kab. Badung. Laporan tersebut akal-akalan
para pihak agar seolah-olah PSU merupakan rekomendasi sah padahal laporan I
Nyoman Sentana mengada-ada bahkan PSU tersebut sarat dengan permainan uang
(supa/money politic).
“Kami keberatan dengan rekomendasi PSU tersebut, karena yang
dilaporkan itu terkait kotak suara yang rusak/ tidak disegel, lalu ada sekitar
60 arga yang tidak memilih namun surat suaranya ada di kotak suara,†ujar
Gunandjar.
Lebih lanjut Gunandjar mengungkapkan bahwa lasan pihaknya
melaporkan KPU Badung karena KPU melaksanakan rekomendasi Panwaslu. Dari
kejadian tersebut, Gerindra kehilangan 41 suara.
Mendengar keteragan Pengadu tersebut, pihak Pengadu dari
unsur Panwaslu Kab Badung membantahnya. Menurutnya, Panwaslu memberikan
rekomendasi PSU karena adanya kesalahan yang dilakukan oleh PPS Abiansemal,
yakni PPS dalam melakukan rekap tidak membuka kotak suara.
Sedangkan dari pihak KPU Badung mengaku menjalankan
rekomendasi Panaslu Badung berdasarkan hasil Pleno dan supervisi dengan KPU
Provinsi Bali, dan diperkuat dengan surat edaran dari KPU dan Bawaslu Prov
Bali.
“PSU adalah akal-akalan itu tidak benar, kami berdasar
pada UU No 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu, terutama mengenai
tupoksi KPU dan Bawaslu,†ujar Teradu.
Dalam sidang kali ini, Pengadu juga menghadirkan Saksi
yakni Ketut Sugiyana yang merupakan Wakil Ketua DPC Gerindra. Dalam
kesaksiannya Ketut mengungkapkan bahwa pada tanggal 17 April 2014 pukul 01.30
dini hari, dirinya dikunjungi oleh seseorang yang mengaku meminta bantuan dan
mengetahui akan diadakan PSU.
“Rekomendasi akan adanya PSU itu keluar pada tanggal 17
April, tapi pada tanggal 17 dini hari orang tersebut sudah mengetahui akan
diadakan PSU, dalam keterangannya dia meminta untuk mengkondisikan suara pak
Sentana di TPS 1 dan 2 karena akan ada PSU,†ungkap Ketut Sugiyana dalam
kesaksiannya.
Sidang kali ini digelar secara video conference dengan
Ketua Panel Majelis Sidang Saut H Sirait berada di Jakarta, sedangkan Tim
Pemeriksa Daerah, Pengadu, Teradu, dan Saksi Berada di Sekretariat Bawaslu
Provinsi Bali. (sdr)