Jakarta, DKPP– Sidang perdana perkara Provinsi Sumatera Utara pada Selasa (10/9) dengan agenda penyampaian pengaduan dan jawaban tidak dihadiri oleh Teradu. Dalam surat pemberitahuan yang dikirim, Teradu yang merupakan Ketua KPU Sumatera Utara Surya Perdana sebagai Teardu I dan Anggota Nurlela Djohan sebagai Teradu II menerangkan bahwa saat ini sedang mengikuti wawancara pada tahapan seleksi calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara.
“Karena acaranya mulai 9 sampai 12 September 2013, memohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk dapat menunda Acara Sidang dimaksud,” demikian permintaan Teradu yang dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan DKPP Osbin Samosir.
Ketua Majelis Sidang DKPP Nur Hidayat Sardini yang didampingi Anggota Ida Budhiati bisa memahami ketidakhadiran Teradu. Tapi, karena Pengadu sudah hadir, Nur Hidayat menawarkan kepada Pengadu apakah menunda penyampaian pengaduan atau membacakannya tanpa kehadiran Teradu.
“Kami akan bacakan saja pokok-pokok pengaduannya. Nanti pada sidang selanjutnya kami akan bacakan lagi, termasuk kalau ada penambahan dan perbaikan,” ujar Pengadu Tahan Manahan Panggabean didampingi kuasa hukumnya, Jhon SE Panggabean.
Dalam pokok pengaduan ada dua inti permasalahan. Pertama Teradu I diduga sengaja berlaku curang dengan mengubah nomor urut Pengadu. Sedangkan yang kedua, Teradu II diduga melanggar asas keterbukaan, yakni sengaja membuat pernyataan-pernyataan di beberapa media massa elektronik dan cetak bahwa Pengadu kemungkinan tidak lolos seleksi calon legislatif 2014. (AS)