Jakarta, DKPP– Hari ini, Jumat (10/1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota Panwascam Buduran a.n Dian Andjani Prabandaru. Namun, dalam sidang tersebut pihak Teradu tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
“Teradu tidak hadir tanpa alasan dan menyatakan tidak akan hadir, begitu respon Teradu saat kami hubungi melalui telephone,” ungkap Kepala Bagian persidangan Dr. Osbin Samosir.
Sebelumnya, para Teradu ini diperkarakan oleh Ketua Bawaslu Prov Jawa Timur, serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kab Sidoarjo yang merasa geram dengan perbuatan Teradu. Menurut Pengadu, pihak Pengadu sebagai anggota Panwaslu Kec Buduran tidak pernah menjalankan tugasnya.
“Sejak 6 Juli 2013, Teradu sudah tidak pernah menjalankan tugasnya, hal ini berdasarkan monitoring kami dan laporan masyarakat, selain itu Teradu juga tidak pernah menghadiri rapat Pleno,” terang Burhanuddin, Ketua Panwaslu Kab Sidoarjo.
Lebih lanjut Pengadu mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Teradu, namun Teradu tidak pernah mau diklarifikasi.
“Kami telah dua kali melakukan klarifikasi, namun klarifikasi pertama yang bersangkutan tidak hadir, dan yang kedua hadir namun tidak mau diklarifikasi, menurutnya tindakannya tidak melanggar kode etik,” jelas Berlian yang juga anggota Panwaslu Kab Sidoarjo.
Menurutnya, Teradu hanya hadir ke Kantor pada saat mengambil honor, selebihnya tidak pernah hadir. Selain itu, status Teradu saat ini sedang dalam diberhentikan sementara.
Panel Majelis sidang yang dipimpin oleh Dr. Valina Singka Subekti didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Saut Hamonangan Sirait, mengapresiasi para Pengadu yakni Sufyanto, Burhanuddin dan Berlian, yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik serta memonitoring kinerja bawahannya. (sdr)