Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Rabu (29/1) menggelar
sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
diduga dilakukan oleh ketua dan anggota KPU Prov Kalimantan Barat. Pengadunya
adalah W. Yusni mantan anggota KPU Kab Pontianak, Kalbar.
Adapun pokok aduannya yakni para Teradu
disangkakan telah melakukan perbuatan
melawan hukum dengan melakukan pelantikan anggota KPU Kab Pontianak periode
2013-2018, padahal tahapan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kab Pontianak
Tahun 2013 belum selesai tahapan pelaksanaannya sampai dengan dilantiknya
Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Tindakan para Teradu dengan tidak memperpanjang
masa jabatan anggota KPU Kab Pontianak yang dibentuk berdasarkan UU No 22 Tahun
2007, para Teradu telah merugikan Pengadu yang seharusnya masih memiliki hak
sebagai anggota KPU Kab Pontianak,†ungkap Yusni dalam persidangan.
Menanggapi dalil Pengadu tersebut, para Teradu
membenarkan pihaknya telah melakukan pelantikan anggota KPU Kab Pontianak pada
tanggal 31 Desember 2013, sementara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan
pada April 2014.
“Kami melakukan hal tersebut berdasarkan berbagai
aspek pertimbangan, aspek filosofi agar Pemilu tidak terganggu, faktanya
Pemilukada hanya berlangsung satu putaran, sehingga tidak ada masalah kami
melakukan pelantikan, itu juga sudah diperhitungkan apabila ada sengketa Pemilu
di MK,†terang Umi Rifdyawati Ketua KPU Prov Kalimantan Barat.
Lebih lanjut, Umi menjelaskan bahwa pelantikan
dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2013 sesuai dengan SK berakhirnya masa
jabatan KPU Kab Pontianak periode 2008-2013, yakni untuk penguatan kelembagaan
di tubuh
KPU.
“Hal tersebut juga kami lakukan demi penguatan
kelembagaan KPU Kab Kalimantan Barat menjelang Pemilu 2014, agar melakukan penguatan konsolidasi lebih
awal terhadap PPK, PPL,†tambahnya.
Panel Majelis sidang Saut Hamonangan Sirait
didampingi Anggota Ida Budhiati mengapresiasi atas adanya perkara ini. Menurut
Saut, perkara ini dapat dijadikan rujukan untuk proses ke depan. (sdr)