Jakarta,
DKPP–
Hari ini, Rabu (29/1) Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana atas pelanggaran kode etik
yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Mamuju, Sulawesi Barat.
Sebelumnya, para komisioner KPU ini diperkarakan
oleh Ikram A,
anggota masyarakat Mamuju yang merasa kecewa atas tindakan Teradu. Adapun pokok
perkaranya yakni para Teradu disangkakan telah melibatkan diri dalam konflik
kepentingan dengan tidak mengindahkan usulan PAW dari Partai Demokrasi Kebangsaan.
Dalam keterangannya dipersidangan, Ikram
menceritakan bahwa pada 30 November 2013, Anggota DPRD Kab Mamuju dari Partai
Demokrasi Kebangsaan, Abdullah meninggal dunia. Dan usulan PAW yang diajukan
oleh Partai Demokrasi Kebangsaan bukanlah Nur Amanah Syahrir sebagaimana yang
direkomendasikan Teradu, karena yang bersangkuatan saat ini telah menjadi kader
Partai Golkar dan tercatat dalam DCT DPRD Kab Mamuju.
“Nur Amanah Syahrir namanya telah tercatat dalam
DCT DPRD Kab Mamuju dari Partai Golkar, harusnya KPU tidak dapat
merekomendasikan nama tersebut sebagai PAW, karena yang bersangkutan bukan lagi
kader Partai Demokrasi Kebangsaan,†ungkap Ikram.
Menanggapi dalil tersebut, para Teradu menyatakan
bahwa belum ada surat pemberhentian dari Partai Demokrasi Kebangsaan untuk Nur
Amanah Syahrir, meskipun dirinya telah tercatat dalam DCT yang diusung oleh
Golkar.
Mendengar keterangan Teradu, Panel Majelis Sidang
DKPP, Saut Hamonangan Sirait didampingi Prof Anna Erliyana merasa geram. Dalam
penjelasannya Saut menjelaskan tidak diperkenankan seseorang tercatat
keanggotaannya di dua Parpol.
“Kalau Nur Amanah Syahrir ini sudah tercatat dalam
DCT dari Partai Golkar, itu berarti dia sudah menjadi kader Golkar bukan lagi
kader Partai Demokrasi Kebangsaan, kalian harus paham itu,†terang Saut.
Lebih lanjut, Saut menekankan bahwa KPU adalah
pemegang data, KPU yang memiliki otoritas dalam memberikan data hasil Pemilu. (sdr)