Jakarta, DKPP- Sidang perdana perkara Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (24/10) dengan agenda penyampaian pokok pengaduan oleh Pengadu dan penyampaian Jawaban oleh Teradu. Sidang dipimpin oleh Nur Hidayat Sardini didampingi Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Anna Erliyana.
Pengadu adalah Ketua DPD PKS Kab Kep Selayar Arfianto dan Caleg DPRD Kab Kep Selayar Amru Mustafa. Sedangkan Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kab Kep Selayar, yakni Hasiruddin, M Karyadin, Masmulyadi, Andi Nastuti, dan Muh Darwis.
Dalam sidang terungkap, Pengadu menduga para Teradu telah meloloskan salah satu calon Anggota DPRD dalam DCT DPRD Selayar atas nama Norma Syahrir Wahab yang dinilai cacat administrasi terkait identitasnya. Dia adalah caleg dari daerah pemilihan Kepulauan Selayar 2 Nomor Urut 1 dari Partai Golkar.
“Dalam ijazah Paket C memakai nama Normah, lahir Makassar, tahun 1954. Sementara di KTP namanya Norma, lahir di Maros, tahun 1955,” ujar Amru.
Atas perbedaan itu, Ketua KPU Selayar Hasiruddin menjelaskan bahwa memang ada perbedaan dalam ijazah dan KTP Norma. Akan tetapi, dia berpegang pada surat KPU Nomor 315 khususnya pada poin 6. Dalam surat tersebut dijelaskan, apabila nama dalam ijazah/STTB tidak sama dengan di KTP maka STTB tersebut tidak memenuhi syarat.
“Tapi itu tidak berarti calon tidak sah. Kami masih bisa klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan atau pernyataan yang bersangkutan. Pada tahap DCS Ibu Norma sudah membuat pernyataan bahwa ada perbedaan nama dan dan tanggal lahir yang disertai materai secara cukup,” kata Hasiruddin. (as)