Jakarta,
DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersama
Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua Barat, hari ini (Rabu, 20/5), menggelar
sidang perdana untuk perkara Kabupaten Fak-fak, Papua Barat. Sidang dilakukan
melalui video converence (vidcon).
Ketua Tim Pemeriksa Nelson Simanjuntak berada di ruang vidcon Bawaslu RI,
Jakarta, sementara Anggota Tim Pemeriksa serta para pihak berada di Gedung
Bawaslu Provinsi Papua Barat.
Perkara ini diadukan oleh
Ketua Bawaslu Papua Barat Alfredo Ngamelubun. Sedangkan Teradu adalah Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Fak-fak, yakni Abdullah Ebkar Tukuwain, Zainudin Safaat
Hakim, M Nur Numuat, dan Romanus Higimur. Dalam sidang Ngamelubun mengemukakan bahwa
ada perbedaan perolehan suara untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Dapil V
Provinsi Papua Barat. Perbedaan tersebut diketahui saat KPU Papua Barat
menggelar rapat pleno rekapitulasi.
“Saat dibacakan rekapan suara
DPD ditemukan perbedaan. Antara yang dibacakan oleh KPU berbeda dengan yang
diterima dan ditandatangani oleh saksi dan Panwaslu Fak-fak,†kata Ngamelubun.
Secara terperinci, Ngamelubun menyebutkan, rekapitulasi
hasil Pemilu yang diberikan kepada saksi dan Panwaslu Kabupaten Fak-fak adalah
sebagai berikut.
1. Jumlah suara sah calon anggota DPD: 38.179 suara
2. Jumlah suara tidak sah calon anggota DPD: 2.591 suara
3. Jumlah suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD:
40.770 suara
“Sementara itu, hasil rekapitulasi suara yang dibacakan
saat pleno di tingkat Provinsi adalah sebagai berikut. Jumlah suara sah calon
anggota DPD 48.464 suara, jumlah suara tidak sah calon anggota DPD 993 suara,
dan jumlah suara sah dan tidak sah calon Anggota DPD 49.363,†ungkap
Ngamelubun.
Sidang
pemeriksaan ini dipimpin oleh Nelsoan Simanjuntak dengan Anggota Tim Pemeriksa Sumarni
Martina dan Marius Nangguyawa dari unsur masyarakat, Filep
Wamefna (ex officio
KPU Papua Barat), dan Carel
Simon Petrus Suebu (ex officio Bawaslu Papua Barat). (as)