Jakarta, DKPP– Bermaksud menjalankan tugas pengawasannya, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan, justru menjadi Teradu di sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka adalah Ibrahim, Nur Ahmad, dan Muhammad Basir.
Pengaduannya terkait tindakan mereka yang melakukan klarifikasi terhadap Anggota DPR/MPR RI Abdul Ghaffar Patappe (Prinsipal) yang diduga melakukan kampanye di tempat terlarang, yakni di SMA Negeri 2 Pangkep. Melalui kuasa hukumnya, Radian Syam dan Donny Tri Istiqomah, Prinsipal mengaku merasa dihina dengan klarifikasi yang dilakukan Teradu, lantaran dia tidak merasa melakukan kampanye.
“Prinsipal merasa tidak nyaman dengan surat panggilan klarifikasi. Nama baik Prinsipal juga sudah dicemarkan, karena surat panggilan tersebut ditembuskan ke Polres Pangkep dan menyebar ke media massa. Sehingga muncul opini publik seakan-akan Prinsipal sudah melanggar tindak pidana Pemilu,” beber Radian Syam, Rabu (18/9).
Teradu mengaku, yang mereka lakukan sudah sesuai tugas dan kewenangannya. Terkait klarifikasi, itu sudah didasarkan pada alasan yuridis, sebagai tindakan pencegahan. Teradu mengatakan, ada informasi masyarakat, bahwa Prinsipal diyakini melakukan kampanye.
“Dalam ceramah tersebut Prinsipal membagi-bagikan batik, kartu nama, stiker, dan alat peraga kampanye. Prinsipal juga tidak jelas kapasitasnya sebagai apa di SMA 2 tersebut. Kalau alasannya sebagai anggota DPR/MPR yang melakukan kunjungan kerja, kami mendapat surat dari Sekretariat Komisi II DPRRI bahwa kunjungan kerja tersebut ditunda. Jadi kami pastikan kunjungan tersebut kapasitasnya bukan sebagai anggota DPR/MPR,” terang Nur Ahmad.
Prinsipal meluruskan apa yang dimaksud surat Sekretariat Komisi II soal reses. Dia mengakui kunjungan kerja saat reses dimaksud memang ditunda. Tapi, dia berkunjung ke Pangkep kapasitasnya dalam rangka kunjungan kerja reses perseorangan.
“Kunjungan kerja saat reses perseorangan itu ada dan resmi dari DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat. Di SMA tersebut saya diundang untuk ceramah dan memberi motivasi tentang manusia unggul. Saya merasa punya tanggung jawab atas daerah saya. Soal bagi-bagi batik saya cuma bagi 4-5 batik, bukan ratusan. Kalau stiker, kartu nama, dan alat peraga tolong buktikan kalau ada,” ujar Abdul Ghaffar.
Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini yang didampingi Anggota Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana menilai bahwa yang dilakukan Teradu sudah masuk ketegori penindakan. Sardini juga menyoal yang dimaksud informasi dari masyarakat. “Memanggil langsung itu bukan pencegahan, tapi sudah penindakan. Juga, tadi soal laporan masyarakat itu harus clear, harus bisa dikonfirmasi,” tegas Sardini. (as)