Jakarta,
DKPP-
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (13/2) menggelar
sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan
Anggota KPU Kab Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Para Teradu ini diperkarakan
oleh mitra kerja mereka, Panwaslu Kab Tanah Laut.
Adapun pokok perkaranya yakni para Teradu dianggap
tidak profesional karena telah meloloskan caleg dalam DCT yang dianggap tidak
memenuhi syarat.
“Para Teradu telah meloloskan caleg dalam DCT atas
nama Aflaha yang seharusnya tidak lolos karena terkena pidana korupsi,†terang
Supono anggota Panwaslu Tanah Laut.
Mendengar sangkaan tersebut, para Teradu
membantahnya. Menurut para Teradu yakni Kamaruzaman, Akhmad Rozi, Trias
Handojo, Tri Widoyati dan Rahmatullah pihaknya menerima surat yang isinya hanya
menduga-duga dan tanpa ada rekomendasi.
“Setelah penetapan DCT, kami menerima surat dari
Panwaslu Kab Tanah Laut, yang isinya menduga-duga salah satu caleg diduga tidak
memenuhi persyaratan. Jika isinya itu menduga-duga itu tidak ada kewajiban buat
kami untuk menindaklanjutinya,†tegas Akhmad Rozi.
Dalam persidangan yang digelar tadi pagi juga
terungkap bahwa ketiga anggota Panwaslu Kab Tanah Laut mendatangi Aflahah di
kediamannya. Terhadap hal tersebut, Panel Majelis yang dipimpin oleh Nur
Hidayat Sardini didampingi Saut H Sirait dan Ida Budhiati mengingatkan Pengadu agar tidak lagi mengulangi tindakannya.
Menurut Saut, penyelenggara Pemilu yang mendatangi
caleg hingga ke rumahnya itu tidak wajar, lebih baik mendatangi kantor DPC
Parpol yang mengurus caleg tersebut. Lebih lanjut Saut juga menjelaskan KPU
tidak dapat mengubah putusannya, kecuali melalui Bawaslu, DKPP dan Pengadilan.
(sdr)