Jakarta,
DKPP–
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, (13/5) menggelar
sidang perdana untuk perkara KPU Prov Sulawesi Utara dan KPU Kota Manado.
Pengadunya yakni aliansi gabungan Parpol yakni PPP, Golkar, PKPI, PKB dan salah
satu calon DPD.
Adapun pokok aduannya yakni pada saat rapat Rapat
Pleno Terbuka Perhitungan Perolehan Suara tanggal 19-20 April lalu, KPU Kota
Manado bersama dengan 11 PPK secara sepihak telah melakukan perubahan terhadap
data pemilih dan penggunaan hak pilih pada formulir DA di luar forum rapat dan
menyampaikan hasil rekapitulasi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi
baik saksi Parpol maupun saksi DPD.
Sedangkan Teradu KPU Prov Sulawesi Utara
diperkarakan karena telah memutuskan secara sepihak hasil rekapitulasi kota
Manado tanpa memperhatikan keberatan Saksi dan Panwas Kota Manado.
“KPU Kota Manado telah berdusta, mereka mengaku
akan melakukan rekapitulasi ulang di beberapa Kecamatan sampai ke tingkat bawah,
tapi nyatanya mereka santai-santai, duduk-duduk, dan makan-makan,†terang
Pengadu.
Terhadap tuduhan tersebut Teradu KPU Kota Manado
yang saat ini sedang nonaktif (diberhentikan sementara) mengaku telah
menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kota Manado dan Bawaslu Provinsi dengan
membuka ulang beberapa kotak suara di beberapa kecamatan.
Untuk diketahui, KPU Kota Manado telah
diberhentikan sementara oleh KPU diatasnya atas rekomendasi dari Bawaslu
Provinsi Sulawesi Utara, karena terdapat perbedaan angka DPT, pengguna hak
pilih dan rekapitulasi suara.
Sedangkan menurut KPU Sulawesi Utara pihaknya
berpedoman terhadap konversi waktu apabila KPU Kota Manado melakukan
rekapitulasi ulang.
“Di Kota Manado terdapat 940 TPS dengan 3600 kotak
suara, jika satu kotak suara untuk merekapitulasinya butuh waktu 35 – 40 menit,
maka akan memakan waktu selama 72 hari,†ujar Yessy Y Momongan, Ketua KPU
Sulawesi Utara.
Sidang yang digelar di Ruang sidang DKPP, Jl MH
Thamrin No 14 Jakarta Pusat tersebut dipimpin oleh Ketua DKPP Prof Jimly
Asshiddiqie didampingi Prof Anna Erliyana dan Dr. Valina Singka Subekti. (sdr)