Jakarta, DKPP- Hari ini, Senin (8/9) DKPP menggelar
sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh
Ketua dan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara. Sidang digelar di Ruang Sidang
DKPP, Jl MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, dipimpin Ketua DKPP Prof Jimly
Asshiddiqie bersama Valina Singka Subekti, Ida Budhiati, dan Nelson
Simanjuntak.
Adapun
pokok aduan dalam perkara ini yakni Pengadu Abduh Badar dan Deden yang
merupakan Kuasa Hukum dari Boki Ratu Nita Budhi Susanty melaporkan Para Teradu KPU Provinsi maluku Utara dalam
rekapitulasi ditingkat Provinsi yang termuat dalam Form DC-1 tidak sesuai
dengan dan tidak berdasar pada rekapitulasi di kabupaten yang tertuang dalam
Form Model DB-1 2. KPU Kab Halmahera selatan dan KPU Maluku Utara tidak
menindaklanjuti rekomendasi bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Sedangkan
untuk Pengadu Nurdin I Muhammad dari KIPP melaporkan Teradu KPU Kab Halmahera Selatan dan KPU Prov Maluku
Utara tidak mengindahkan keberatan saksi Partai Politik pada saat Rekapitulasi
ditingkat Kabupaten dan tingkat Provinsi serta tidak melaksanakan Rekomendasi
Panwaslu Kab Halmahera Selatan dan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara
terkait adanya perbedaan rekapitulasi di TPS yang ditungakan dalam Fomr Model
C1 2. Pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 26 April dilakukan Pleno
rekapitulasi ditingkat Kabupaten Halmahera Selatan diwarnai dengan interupsi
atau keberatan saksi-saksi dari partai politik dan keberatan dari Panwaslu Kab
Halsel itu disampaikan karena adanya perbedaan data perolehan suara
masing-masing parpol dari data Formulir C-1, D, dan DA-1 tetapi Teradu tidak
pernah mengindahkan dan mengabaikan keberatan tersebut, Teradu tetap
melanjutkan rekapitulasi.
“Para
Teradu secara bersama-sama telah melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan
form C1, rekap Pileg tersebut telah melampaui Perundang-undangan,†kata Nurdin
dalam persidangan.
Sementara
itu, para Teradu yang baru dilantik pada 6 Mei 2014 lalu ini menyatakan bahwa
tuduhan para Pengadu terhadap dirinya adalah keliru. Terkait adanya perbedaan form C1, KPU Prov Maluku
Utara mengakui hal tersebut.
“Karena
kami melakukan rekomendasi Bawaslu, dan setelah dikroscek memang ada
perbedaan,†Kata Syahrani Ketua KPU Maluku Utara.
Dalam
sidang kali ini, hadir pula Ketua Bawaslu Prov Maluku Utara Sultan Alwa bersama
Panwaslu Kab Halmahera Selatan, sebagai pihak terkait. (sdr)