*** Verifikasi Faktual di Hotel Disoal
DKPP, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KPU Lampung Utara (Lampura) di ruang sidang DKPP, Jalan Thamrin No 14, sekitar pukul 13.30. Selaku ketua majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Ida Budhiati.
Pihak pengadu, Agung Mattauch dan Arif Abdi Harahap selaku kuasa hukum dari prinsipal Riza Fachlevi. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KPU Lampung Utara H Marthon, M Tio Aliansyah, Juliza Aniwa, Suheri dan Romy Rusdi. Dari sidang tersebut dihadirkan pula saksi dari Partai Barisan Nasional (Barnas) dan Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan).
Agung memaparkan, ketidaklolosan bacalon Riza-Ruslan pada penetapan calon peserta Pemilukada Kabupaten Lampung Utara 2013 itu disebabkan atas ketidakprofesionalan pihak KPU setempat. Yaitu, pengalihan dukungan dari Partai Barnas dan Pakar Pangan kepada pasangan calon lain yang disahkan oleh KPU setempat sehingga pasangan Reza-Ruslan tidak memenuhi syarat administratif. Sementara itu, pada saat verifikasi dukungan kepada ketua umum bukan dilakukan di kantor DPP melainkan di sebuah hotel. “Pada waktu verifikasi kepada Ketua Umum Partai Barnas dilakukan di Hotel Bidakara, Jakarta. Bukannya di kantor DPP. Padahal kalau di kantor DPP, kan ada sekjen sekalian. Akibatnya, verifikasi faktual dilakukan seadanya. Dan pihak KPU (KPU Lampung Utara) pun mengaminkan saja,” ujarnya.
Sementara itu pada saat verifikasi faktual kepada Pakar Pangan melakukan standar ganda. Awalnya partai ini mendukung Pakar Pangan namun tiba-tiba dianulir. “Ini ada penggembosan yang diotaki oleh ketua dan anggota KPU Lampung Utara,” jelasnya.
Sedangkan Komisioner KPU Kabupaten Lampung Utara M Tio Aliansyah menjelaskan, pihaknya telah sangat hati-hati saat melakukan verifikasi faktual ini. Sebelum pihaknya memverifikasi faktual kepada ketua umum baik Barnas dan Pakar Pangan, ia beserta empat komisioner KPU Lampura serta mengajak Panwaslu Lampura ke Depkumham. “Di sana mengkroscek mengenai kepengurusan dari Partai Barnas dan Pakar Pangan,” ujarnya.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya berkonsultasi dengan KPU RI dan Bawaslu. “Inginnya sekalian konsultasi ke DKPP, namun ada yang menyarankan tidak perlu. Cukup KPU dan Bawaslu saja,” ungkapnya.
Sesudah berkonsultasi, pihaknya menemui Ketua Umum Barnas Muhammad Arfan. Namun yang bersangkutan tidak mau dihubungi di kantor DPP melainkan di Hotel. “Betul kami melakukan verifikasi di Hotel Bidakara, Jakarta. Karena permintaan Pak Muhammad Arfan. Ia mengaku cape baru pulang dari umrah. Namun Pada saat kami melakukan verifikasi disaksikan pula oleh pihak Panwas. Lalu dituangkanlah dalam berita acara,” jelasnya.
Suheri menambahkan, terkait Pakar Pangan ada pengalihan dukungan yang sebelumnya mengusung pasang Reza-Ruslan ke pasangan calon lain. Di waktu masih masa waktu verifikasi faktual, DPP Pakar Pangan mengirim surat ke KPU Lampung Utara. Isi suratnya menyatakan, mencabut dukungan R-R. Karena surat itu, KPU Lampura dan Panwaslu memverifikasi kepada Ketua Umum Pakar Pangan. “Saya dan Panwaslu mendatangi kembali bertemu ketua DPP Pakar Pangan dan pada saat itu menyerahkan secara resmi. Sekaligus mengalihkan dukungan ke Kesuma Dewangsa-Supeno yang ditandatangani melalui berita acara. “Kami menyimpulkan dukungan yang sah dari Pakar Pangan adalah Kesuma-Supeno,” tutup dia. (TTM)