Jakarta, DKPP– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini Selasa, (1/10) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Sidang tersebut digelar melalui video conference, dengan komposisi Pengadu dan Teradu berada di Mapolda NTT, dan Panel Majelis berada di Mabes Polri.
Sebelumnya, keempat komisioner KPU Kab Timor Tengah Selatan (TTS) ini diperkarakan oleh dua Pengadu yakni Hendrik Banamtuan dan Johanus Lakapu. Kedua Pengadu ini menyangkakan para Teradu telah bertindak tidak profesional, adil dan transparan dalam proses verifikasi administrasi Pemilukada Kab Timor Tengah Selatan (TTS).
“Para Teradu telah bertindak tidak cermat dalam meneliti berkas yang disampaikan terutama berkas dukungan dari PIS, PKDI da PPRN,” ungkap Pengadu dalam persidangan.
“Mereka telah melakukan penipuan yang merugikan kami, dengan tidak meloloskan kami dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.
Menanggapi dalil tersebut, Teradu menyangkalnya dengan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melanggar ketentuan apapun berkait Pemilukada di Timor Tengah Selatan.
“Kami telah melakukan verifikasi berdasarkan legalisme yang ada, dan dalam proses verifikasi tersebut kami melibatkan Panwaslu,” jelas Teradu.
Panel Majelis yang dipimpin oleh Saut H Sirait didampingi Anggota Ida Budhiati, Nelson Simanjuntak dan Anna Erliyana, mengingatkan kepada para Pengadu untuk memahami mengenai pelanggaran etik.
“Tidak semua pelanggaran UU itu melaggar etik, ada pelanggaran administrasi juga didalamnya. Jadi bagi para Pengadu hendaknya menyaripatikan ini masuk ke kategori pelanggaran apa,” tutup Saut. (sdr)