Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hari ini, Selasa (1/10) menggelar sidang perdana atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kab Biak Numfor. Sidang digelar di Ruang Sidang DKPP, gedung Bawaslu lantai 5, Jl MH Thamrin no 14.
Kelima komisioner KPU Kab Biak Numfor diperkarakan oleh Timotius Rumansara yang merupakan kuasa dari pasangan Agustinus Rumansara dan Arianto Raisal. Kelimanya disangkakan telah bertindak tidak profesional dengan menindahkan dukungan PKNU dan PKDI kepada Paslon lain.
“Selain itu, Teradu telah melaksanakan tes kesehatan tanpa melibatkan Paslon kami, mereka telah bertindak tidak adil akan hal ini,” ungkap Timotius dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, para Teradu membantahnya dengan mengungkapkan pihaknya telah bertindak secara profesional dan tidak menyalahi prosedur yang ada.
“Terkait tes kesehatan, kami harus mengedepankan prinsip efisiensi. Paslon tersebut tidak memenuhi syarat (TMS), jika diikutkan maka akan membebani anggaran, sementara biaya untuk tes kesehatan itu sekitar Rp6juta/orang,” jelas Teradu.
“Sejak awal, dukungan untuk Pengadu memang tidak sampai 15{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8} dukungan, tapi hanya sekitar 13{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8}, setelah dilakukan verifikasi dukungannya menjadi 10{a942cb99e82172e4bfcdcfa80ee52d8b5ef0cf7bf0cf93f7ddb3fad4eee8c6b8},” tambahnya.
Bertindak selaku Panel Majelis Nur Hidayat Sardini didampingi Anggota Saut H Sirait dan Anna Erliyana. (sdr)