Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Rabu 10/7 menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU Kab Banyuasin, Sumatera Selatan. Sidang digelar pukul 14.00 WIB di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin No 14 Jakarta Pusat.
Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan laporan/aduan Pengadu dan jawaban dari pihak Teradu.
Dalam laporannya di persidangan, pihak Pengadu menyangka para Teradu yang merupakan Komisioner KPU Kab Banyuasin dan Sekretaris KPU Banyuasin telah bertindak tidak profesonal dalam menjalankan tugasnya.
“Pada tanggal 12 Juni 2013, seharusnya dilaksanakan pleno terbuka terkait penghitungan suara di Mapolres Banyuasin. Namun, tiba-tiba para Teradu menunda pleno tersebut sampai waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Alamsyah di persidangan.
Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan bahwa pihak Teradu telah bertindak tidak netral, dengan berpihak kepada Paslon no urut 1 yang merupakan anak dari Bupati incumbent, Amiruddin Inoed.
“Teradu ini bertindak berat sebelah terhadap paslon no urut 1, selain itu dalam Pleno para Teradu secara diam-diam membawa surat suara ke KPU Prov dan melakukan penghitungan disana, tanpa diketahui oleh lima paslon lainnya,” Alamsyah menambahkan.
“Selain itu, para Teradu membiarkan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon no urut 1 yang tidak mengikuti debat kandidat yang digelar oleh KPU Banyuasin,” tambahnya.
Selian itu, pihak Pengadu juga merasa keberatan atas tindakan Teradu yang terkesan melakukan pembiaran atas kesalahan cetak formulir C1 KWK, C-2 Plano KWK.KPU.
Menanggapi tuduhan tersebut pihak Teradu membantahnya dengan mengungkapkan bahwa mereka telah bertindak seprofesional mungkin.
“Terkait kesalahan cetak, tidak benar ada pembiaran dari pihak KPU, ini murni kesalahan pihak ke-3, yakni percetakan,” ungkap Teradu.
Terkait Pleno, pihak Teradu mengklaim bahwa keputusannya menggelar Pleno di Mapolres Banyuasin dan KPU Prov telah sesuai dengan Undang-Undang.
“Sedangkan terkait debat publik/kandidat, itu merupakan media kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kab Banyuasin, namun apabila salah satu paslon tidak mengikuti kegiatan tersebut, tidak ada sanksi hukum yang mengikatnya,” ungkap Teradu.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin oleh Valina Singka Subekti didampingi Anggota Saut H Sirait dan Nelson Simanjuntak. (SD)