Jakarta, DKPP – Sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik KIP Pidie Jaya Provinsi Aceh langsung menghadirkan saksi dan saksi ahli dari pengadu, Rabu (11/09) pukul 10.00. Selaku ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini dan Ida Budhiati.
Kuasa hukum Pengadu, Taufik Basyari bersama Niko Kresna, Abdul Sultan. Hadir prinsipal Yusri Yusuf. Sedangkan Teradu, ketua dan anggota KIP Pidie Jaya, Musman, Cut Nur Azizah, Firmansyah, Abdullah, T. Barzaini.
Taufik Basyari mengatakan, pihaknya mendatangkan tiga saksi yaitu Umar Abda, Dzikrillah Ismail dan Nasrudin. Ketiganya hadir dalam persidangan. “Kami juga menghadirkan saksi ahli, yaitu Zainal Abidin, ahli hukum tata negara dan Zuldan Arief dari Kementerian Dalam Negeri. Namun Pak Zuldan belum bisa hadir, karena sekarang beliau harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi. Bila, masih ada waktu beliau akan langsung datang ke sini (DKPP, red),” ujarnya.
Sementara itu, pihak Teradu pun akan menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya. “Kami ada rencana untuk mendatangkan saksi dan saksi ahli,” kata Musman.
Berdasarkan laporan yang diterima sekretariat dengan Nomor Registrasi 104/DKPP-PKE-II/2013, Sayuti selaku Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengumumkan sebagaimana berita acara rapat pleno hasil kelengkapan administrasi calon bupati/wakil bupati Pidie Jaya Periode 2014-2019 No.44/BA/KIP-PJ/VIII/2013 yang menyatakan bahwa bakal calon atas nama H Yusri Yusuf-H Rusli Daud tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai Politik. (TTM)