Jakarta,
DKPP–
Sidang perdana untuk perkara Gayo Lues, Aceh, digelar hari ini (Selasa, 28/1).
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Gayo Lues yaitu Sulaiman, Nurdin, dan Awaludin. Sedangkan Teradu
adalah Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues, yakni
Alfin Anhar, Ridwansyah, Sri Yani, Said Abdullah, dan Abdullah. Hadir juga
Pihak Terkait dari Bawaslu Aceh Muklir dan Zuraida Alwi.
Di antara pokok pengaduan yang terungkap dalam
sidang adalah berkaitan dengan keputusan KPU Gayo Lues yang meloloskan salah
satu bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD Gayo Lues dalam daftar calon
tetap (DCT) atas nama Abdusalam. Menurut Pengadu, caleg tersebut tidak memenuhi
syarat karena masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
“Kami sudah memberikan rekomendasi ke KIP Gayo
Lues untuk mencoret Abdusalam, tapi tidak ditindaklanjuti. Berdasarkan temuan
kami, yang bersangkutan masih menerima gaji per Januari. Ini artinya dia masih
aktif menjadi PNS,†terang Sulaiman.
Teradu
punya alasan sendiri atas keputusannya. KIP Gayo Lues, seperti disampaikan
Ridwansyah, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 yang diubah dengan
PKPU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota. Dalam PKPU tersebut khususnya Pasal 9 mengatur bahwa
syarat PNS yang akan menjadi caleg harus mengundurkan diri. Tapi jika dalam
proses pendaftaran belum memperoleh surat resmi pemberhentian, maka bisa dengan
menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung yang menerangkan telah memberikan persetujuan pengunduran
diri.
“Yang bersangkutan Abdusalam sudah
memberikan surat keterangan itu per 1 Agustus 2013,†ujar Ridwansyah.
Anggota Panel Majelis Saut Hamonangan
Sirait menyebut yang dilakukan KIP Gayo Lues bisa dipahami. Surat keterangan
yang disertakan Abdusalam, menurutnya sudah memenuhi syarat dan secara de jure sudah cukup bagi KIP untuk
meloloskannya. Persoalan bahwa ternyata yang bersangkutan masih menerima gaji
sampai Januari 2014 itu bukan kewenangan KIP. KIP tidak punya kewenangan untuk
menyelidiki hal itu.
“Sebenarnya justru jadi kewenangan
Panwaslu jika ada temuan semacam ini. Ini sudah pidana, karena ada kebohongan. Mengaku
sudah mundur tapi masih menerima gaji. Panwas bisa melaporkannya ke polisi,â€
jelas Saut.
Sidang kali ini Ketua Panel Majelis adalah
Valina Singka Subekti didampingi Saut Hamonangan Sirait dan Anna Erliyana. (as)