Jakarta, DKPP– Pengaduan bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Garut disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (29/8). Pengadu dalam perkara ini Iyus Somantri, kuasa hukum dari bakal paslon Wati Krisnawati dan Erri Syarifudin.
Sedangkan Teradu adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut Aja Rowikarim, Anggota KPU Garut Abdal, Zakki Saleh, Urip Sudiana, Ayi, dan Staf Sekretariat Dudung. Pengaduan terkait dengan digugurkannya Pengadu dalam proses pencalonan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut 2013 lewat jalur perseorangan.
“Menurut Teradu, jumlah dukungan kami tidak memenuhi syarat. Padahal dukungan sudah memenuhi syarat 3 persen dari jumlah penduduk. Kami juga dianggap terlambat menyerahkan dokumen dukungan, yang menurut kami itu tidak terlambat. Hasil rekapitulasi dukungan pun berita acaranya sampai saat ini tidak pernah diberikan kepada kami,” kata Iyus.
Atas penyampaian Pengadu, Teradu memberi penjelasan soal keputusannya. Menurut Aja, semua yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga didasarkan pada hasil-hasil verifikasi.
“Soal dukungan, kami sudah melakukan verifikasi faktual pada tingkat PPS. Hasilnya dukungan Pengadu memang tidak memenuhi syarat. Kami minta dokumen diperbaiki. Tapi penyerahan dokumen perbaikan juga terlambat. Keputusan KPU ini juga diperkuat oleh putusan PTUN Bandung yang menyatakan dukungan Pengadu tidak memenuhi syarat,” terang Aja.
Pada sidang Teradu mengungkapkan bahwa Pengadu sempat mengganti wakilnya. Namun, Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini menegaskan bahwa itu tidak punya pengaruh.
“Yang menjadi inti dan relevan dengan pengaduan ini adalah soal jumlah dukungan dan waktu yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, ini akan kami pelajari. Kita akan uji juga semua nanti,” jelas Nur Hidayat Sardini yang saat itu didampingi Anggota Majelis lain, yakni Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, dan Valina Singka Subekti. (AS)