Jakarta, DKPP– Pengaduan Selviana Sofyan Hosen (bakal calon legislatif PAN) dengan Teradu Ketua dan Anggota Bawaslu RI hari ini (Selasa, 23/7) disidangkan. Pengadu diwakili oleh kuasa hukumnya, Didi Supriyanto. Sedangkan Teradu yang hadir adalah dua Anggota Bawaslu, yakni Endang Wihdaningtyas (divisi hukum) dan Daniel Zuchron (divisi pengawasan).
Pengaduan mantan atlet menembak ini berawal dari putusan Bawaslu yang memutuskan tidak menyertakannya sebagai caleg PAN di Dapil Sumatera Barat I nomor urut 3. Selviana tidak disertakan, sesuai dengan putusan KPU, karena tidak bisa menunjukkan ijazah SMA-nya. Akan tetapi, Teradu tidak terima dengan putusan itu.
“Putusan Bawaslu tersebut sudah melebihi kewenangannya. Persoalan persyaratan caleg terkait ijazah itu menjadi yurisdiksi KPU. Dan KPU sudah mengakui bukti surat keterangan dari Kemendikbud melalui Ditjen Pendidikan Menengah yang menyatakan Selviana telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di Institute Le Manoir, Bern, Swiss,” ujar Didi Supriyanto, di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Selain itu, menurut Didi, Bawaslu juga melakukan kesalahan menyebut pasal pada amar putusannya.
“Pasal 51 ayat 1 huruf n UU Pemilu tidak mengatur soal ijazah SMA, tapi mengatur keanggotaan dalam parpol. Teradu ceroboh dalam membuat putusan sehingga merugikan Pengadu. Atas dasar itu Pengadu merasa hak konstitusinya dirugikan,” tambah Didi.
Menanggapi Pengaduan, Endang Wihdaningtyas mengatakan, rekomendasi Bawaslu menyebutkan bahwa apa yang diputuskan KPU tidak meloloskan Pengadu sudah sesuai perundang-undangan. Bawaslu dalam perkara ini hanya berwenang memutus sengketa parpol dan tidak berwenang untuk memutus sengketa caleg.
“Kemudian, terkait ada kesalahan dalam amar, pada pasal 51 kami sudah perbaiki dan sudah umumkan ke PAN dan KPU pada 11 Juli 2013. Kekeliruan bukan sesuatu yang disengaja,” jelas Endang. (AS)