Jakarta, DKPP – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diselenggarakan DKPP untuk perkara nomor 222-PKE-DKPP/VIII/2019 berlangsung dengan singkat.
Hal ini dikarenakan Pengadu dari perkara ini, Refidon Putra yang merupakan Ketua DPD Partai Berkarya Kota Payakumbuh tidak memenuhi panggilan DKPP.
Absennya Pengadu dipastikan saat Ketua Majelis, Dr. Harjono memanggil satu per satu dari pihak yang diundang untuk hadir dalam sidang. Ia juga telah memastikan bahwa Sekretariat DKPP telah memanggil para pihak secara patut.
Dalam sidang, Harjono meminta agar petugas teknis yang bertugas untuk membuat berita acara untuk sidang ini yang nanti akan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) selaku anggota majelis dan para Teradu.
“Karena Pengadu tidak hadir maka pemeriksaan tidak bisa dilanjutkan lagi. Untuk itu, kami mohon TPD dan para Teradu bersedia untuk menandatangani berita acara persidangan hari ini,” kata Harjono.
“Sidang pemeriksaan dengan nomor pokok perkara 222-PKE-DKPP/VIII/2019 saya nyatakan ditutup,” tutup mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini Refidon mengadukan Ketua dan empat Anggota KPU Kota Payakumbuh, yaitu Haidi Musral, Ade Jumiarti Marlia, Netti Payoka, Noval Ardi dan Nina Trisna.
Kelimanya diadukan karena diduga menyalahi wewenang lantaran menerima Laporan Penerimaan dan pengaluaran Dana Kampanye dari salah satu partai politik di luar batas waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP, Dr. Harjono selaku Ketua majelis bersama TPD Provinsi Sumbar yang bertindak sebagai Anggota majelis, yaitu Dr. Aermadepa (unsur masyarakat), Yanuk Sri Mulyani (unsur KPU) dan Vifner (unsur Bawaslu).
Sidang ini sendiri dilakukan melalui sambungan video yang menghubungkan antara Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar di Kota Padang dengan Kantor DKPP RI di Jakarta. Hanya Ketua majelis yang berada di Jakarta, selebihnya semua pihak berada di Kota Padang. [Humas DKPP]