Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor 232-PKE-DKPP/VIII/2019 pada Senin (16/9/2019).
Sidang ini berlangsung singkat karena Pengadu, yaitu Bustamar mencabut aduan sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan, yaitu tanggal 15 September 2019.
“Saudara Bustamar mencabut laporan dugaan pelanggaran kode etik komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman,” kata Ketua majelis, Dr. Harjono dalam persidangan.
Sebelumnya, Bustamar mengadukan delapan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Padang Pariaman, yang terdiri dari lima komisioner dari KPU Kabupaten Padang Pariaman dan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman.
Lima komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman, yaitu sang Ketua Haidi Musral serta empat Anggota KPU Kota Padang Pariaman, Ade Jumiarti Marlia, Netti Payoka, Noval Ardi dan Nina Trisna.
Sedangkan tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman yang menjadi Teradu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Anton Ishaq serta dua anggotanya, Zainal Abidin dan Rudi Herman.
“Karena ada pencabutan (aduan), DKPP mennyatakan persidangan ini tidak perlu dilanjutkan. Dengan demikian saya nyatakan sidang ditutup,” jelas Harjono.
Sebagaimana diketahui, semua Teradu diadukan karena diduga tidak menindaklanjuti laporan dari Ketua KPPS atas hilangnya surat suara di TPS 03 Kampung Parik Nagari Kudu Ganting, Kecamatan V Koto Timur.
Sidang ini sendiri dilakukan melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan Ruang Sidang DKPP, Jakarta dengan Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) di Kota Padang. Selain Ketua majelis, semua pihak, termasuk anggota majelis dan Teradu, berada di Kantor Bawaslu Provinsi Sumbar.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Harjono selaku Ketua majelis bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar sebagai Anggota majelis, yakni Aermadepa (unsur Masyarakat), Yanuk (unsur KPU) dan Vifner (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]