Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 143-PKE-DKPP/VI/2019 melalui sambungan video pada Selasa (10/9/2019).
Sidang ini berlangsung singkat lantaran si Pengadu, Yunizal, absen dalam persidangan. Selain itu, Yunizal juga telah mengirim surat pencabutan aduan kepada DKPP.
“Saya selaku majelis bahwa pada 5 September 2019 DKPP menerima surat dari pengadu yang isi dari suratnya adalah perihal pencabutan pengaduan,” kata Ketua Majelis, Prof. Muhammad, dalam sidang.
Dalam surat tersebut, Yuniza tidak menjelaskan alasan pencabutan aduan ini. “Saya mencabut pengaduan Nomor 146-P/L-DKPP/VI/2019 tertanggal 31 Mei 2019 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 143-PKE-DKPP/VI/2019 atas nama Yunizal, dan saya menyerahkan putusan terhadap perkara ini kepada sidang majelis DKPP,” ucap Muhammad membacakan surat dari Yunizal.
Sebelumnya, perkara ini sudah pernah disidangkan pada 16 Agustus 2019 di Kantor Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar), Kota Padang. Saat itu, majelis memutuskan akan menggelar sidang lanjutan lantaran Yunizal tidak memenuhi panggilan DKPP untuk hadir dalam persidangan.
Yunizal sendiri mengadukan dua penyelenggara Pemilu Kabupaten Solok Selatan, yaitu Ketua Panwascam Koto Parik Gadang Diateh, Marzaini dan Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Muhammad Ansyar.
Dalam pokok aduannya, para Teradu didalilkan tidak bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti laporan Pengadu. Laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan praktik politik uang berupa pembagian 25 karung pupuk oleh calon legislatif (Caleg) bernama Zulfikar Erawandi.
Ketua Majelis menegaskan bahwa pencabutan aduan ini tidak menghalangi majelis untuk memeriksa. “Kalau Teradu ingin membuat jawaban tertulis, saya persilahkan,” ujar Muhammad.
Sidang ini berlangsung melalui sambungan video (video conference) yang menghubungkan Ketua Majelis di Jakarta dengan Anggota Majelis, para Teradu dan Pihak Terkait yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Selain Muhammad, majelis sidang pemeriksaan ini terdiri dari tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar selaku Anggota Majelis, yaitu Aermadepa (unsur Masyarakat), Gebril Daulai (unsur KPU) dan Vifner (unsur Bawaslu). [Humas DKPP]