Sukabumi, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang
pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu nomor perkara
295/DKPP-PKE-VII/2018 di Kantor KPU Kota Sukabumi, pada Jumat (16/11) pukul
09.00 WIB. Bertindak selaku ketua majelis Alfitra Salam dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Jawa Barat, Nina Herlina Lubis (unsur Masyarakat) dan Wasikin Marzuki (unsur
Bawaslu).
Pengadu dalam perkara ini
adalah Endang Rohman (Wiraswasta/Lembaga Palapa Sakti
Nusantara Pemersatu Bangsa), tidak hadir dalam sidang dan menyampaikan ketidakhadirannya tadi pagi. Sedangkan Teradu, Moch. Aminudin adalah anggota Bawaslu Kota Sukabumi. Pihak terkait dalam perkara ini yaitu anggota Bawaslu Kota
Sukabumi, anggota
KPU dan Sekretaris KPU Kota Sukabumi.
Dalil aduan Pengadu adalah bahwa Teradu pada Pileg DPRD Kota
Sukabumi Tahun 2014 terlibat aktif menjadi saksi dan perwakilan dari salah satu
partai politik dan terindikasi sebagai anggota partai politik. Pengadu
mendalilkan bahwa sebagaimana ketentuan pasal 117 ayat (1) UU 7 Tahun 2017
seharusnya Teradu tidak layak untuk menjadi anggota Bawaslu Kota Sukabumi
periode 2018-2023 karena syarat mengundurkan diri dari keanggotaan parpol
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. [Nur Khotimah]