Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Kamis (2/5) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU. Sidang digelar mulai pukul 14.00 WIB di ruang sidang DKPP Gedung Bawaslu lantai 5, Jl. MH. Thamrin 14 Jakarta Pusat.
Sidang kode etik kali ini merupakan sidang terakhir sebelum sidang pembacaan Putusan, dengan agenda mendengar keterangan pihak Terkait dari Komisi Informasi Pusat (KIP).
Untuk diketahui yang dimaksud pihak Terkait ini adalah Ahli, untuk didengar keterangannya mengenai sejumlah persoalan menyangkut data dan informasi sebagaimana yang disodorkan para Pengadu dalam sidang-sdiang sebelumnya. Dalam sidang sebelumnya, para Pengadu menyatakan bahwa KPU menggunakan data yang katanya memuat sejumlah parpol yang seharusnya tak memenuhi syarat tapi diumumkan pada 28 Oktober 2012 sebagai peserta Pemilu.
Dalam dalilnya para Pengadu meyakini data yang diserahkan tim verifikator yang diketuai mantan Kabiro Hukum Nanik Suwarti kepada Komisioner KPU per 23 Oktober 2012 adalah data yang dijadikan bahan bagi KPU untuk menentukan lolos tidaknya partai politik perserta Pemilu, sementara para Pengadu mendalilkan bahwa data-data tersebut memuat sejumlah parpol yang semestinya TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Sidang kali ini antara lain akan menggali sisi-sisi persoalan tersebut. Kehadiran pihak Terkait diperlukan pula untuk menentukan sah atau tidaknya data yang ada di tangan Pengadu. Apakah sesuai ketentuan perundang-undangan atau sebaliknya. Dalam sidang nanti akan dikonfrontasikan keabsahan data, juga kebenaran materialitas data dimaksud.
Di samping kepada pihak Terkait tersebut, pada pekan yang lalu pihak Sekretariat DKPP telah melayangkan surat panggilan kepada Pengadu, yakni Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Buruh, PPRN, Partai Marhaenisme, dan PPPI, serta kepada para Teradu Ketua dan Anggota KPU. Diharapkan agar sidang kali ini dapat mengungkap selubung pertanyaan yang selama sidang-sidang sebelumnya belum terungkap.
Bertindak selaku Ketua Panel Majelis Prof. Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Nur Hidayat Sardini dan Saut H. Sirait. [DW]