Sidang Pembacaan Putusan Pengaduan Parpol
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Selasa (21/5) pukul 10.00 WIB, menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan anggota KPU serta sejumlah KPU di daerah. Sidang digelar di ruang sidang DKPP lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta. Sidang kali ini menutup rangkaian 7 kali sidang, termasuk sidang mendengar pihak Terkait Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam sidang para Pengadu mendalilkan KPU menggunakan data yang dinilai Pengadu memuat sejumlah parpol tak memenuhi syarat tapi diumumkan pada 28 Oktober 2012 sebagai peserta Pemilu. Data yang diserahkan Ketua Tim Verifikator Kabiro Hukum Nanik Suwarti ke komisioner KPU per 23 Oktober 2012, adalah data yang dijadikan bahan bagi KPU untuk menentukan lolos tidaknya peserta Pemilu padahal semestinya Tidak Memenuhi Syarat.
Pada bagian lain, Pengadu juga mendalilkan, 31 KPU kab/kota di 18 provinsi juga diadukan, yang disangkakan tidak melaksanakan verifikasi parpol sebagai peserta Pemilu. Termasuk Ketua dan anggota Bawaslu diadukan karena dinilai tidak menjalankan protap persidangan dengan benar dan mengabaikan fakta-fakta dalam persidangan ajudikasi tempo hari.
Untuk diketahui, para Pengadu adalah Partai Kedaulatan, Partai Republik, Partai Buruh, PPRN, Partai Marhaenisme, dan PPPI. Bertindak selaku pimpinan majelis panel Ketua DKPP Prof Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait dan Valina Singka.[DW]