Jakarta,
DKPP –
Sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan pihak Teradu Panwaslu
Intan Jaya Yesaya Widigipa hanya buka tutup, Selasa (25/3). Pasalnya,
pihak Teradu tidak hadir.
Sidang digelar melalui video conference.
Pihak yang hadir adalah Anugrah Pata, anggota Bawaslu, di Mapolda Papua. Selaku
ketua majelis Saut H Sirait dan anggota majelis Prof Anna Erliyana yang hadir
di Mabes Polri.
Pokok pengaduannya, Bawaslu Provinsi Papua meminta berkas DCT
anggota DPRD Pemilu 2014 kepada KPU Provinsi Papua. Kemudian
Bawaslu Provinsi Papua menemukan nama Teradu di dalam daftar calon tetap DPRD
Dapil II nomor Urut 10 Kabupaten Intan Jaya dari Partai Nasdem.
Menurut Kepala Bagian Administrasi Persidangan DKPP Osbin
Samosir, ketidakhadiran pihak Teradu karena mengalami kendala
transportasi. “Pihak Teradu akan menginformasikan kembali kesiapan
sidangnya kepada DKPP,†katanya ketika berada di Mapolda Papua.
Untuk itu, Saut meminta agar sidang kembali digelar sembelum
tanggal 9 April atau sebelum digelar Pemilu Legislatif. “Kita harus jadwalkan
sidang kembali maksimal tanggal 30, karena ini terkait keterlibatan Partai,
agar wibawa KPU, Bawaslu tidak cacat,†tutupnya. (ttm)