Jakarta, DKPP , –
Sidang kode etik KPU Kabupaten Lombok Tengah tinggal pembacaan putusan.
Sidang pemeriksaan dinilai sudah cukup.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kedua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Nusa
Tenggara Barat melalui video conference, Senin (7/12) pukul 13.00 WIB. Agenda
sidang kali ini adalah untuk meminta bukti tambahan.
Ketua majelis Ida Budhiati dan anggota majelis Valina Singka Subekti dan
empat Tim Pemeriksa Daerah (TPD); Yan Marli, Djurmardin, Kuwailid, Maemunah. Para pihak yang beperkara, L. Darmawan, Abdul Hanan, Ahmad
Fatoni, ketua dan anggota Panwas Lombok Tengah; Ary Wahyudi, Zaeroni, Lalu
Puji Hartono, Baiq Husnawaty, Sansuri, masing-masing sebagai ketua dan
anggota KPU Lombok Tengah. TPD dan Pihak berperkara berada di Mapolda Nusa
Tenggara Barat sedangkan ketua majelis dan anggota majelis berada di Mabes
Polri, Jakarta.
“Berhubung bukti tambahan sudah diserahkan, berarti sudah tidak perlu lagi
ada yang ditanyakan kepada para pihak. Sidang berikutnya pembacaan Putusan
saja,†kata Ida.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Panwas Lombok Tengah (Loteng)
mengadukan ketua dan empat anggota KPU Lombok Tengah ke Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengadu mendalilkan bahwa mereka telah melakukan
kesalahan prosedur terkait rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan dalam
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah Tahun 2015.
Ary Wahyudi, Teradu, pun membantah. Pihaknya justru telah
melaksanakan penelitian administrasi, penelitian faktual dan rekapitulasi
dukungan pasangan calon perseorangan secara benar berdasarkan data sesuai
dengan tingkatan tahapan rekapitulasi. Ada pun berbedaan antara data dari
Panwas dengan KPU karena metoda aplikasi yang digunakan. “Kami menggunakan
aplikasi silon sementara Panwas menggunakan program exel,†katanya. [Teten Jamaludin]