Sidang Lanjutan Teradu Ketua dan anggota KPU, Pengadu Mengajukan Saksi Eks Para Pejabat Setjen KPU
Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU, Kamis (18/4) pk 14.00 WIB, di ruang sidang DKPP lantai 5 Jl MH Thamrin 14 Jakarta.
Sidang ini merupakan sidang kali ke-4 terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana dilaporkan Ketua Umum dan Sekjen Partai Republik, PPRN, Partai Buruh, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Eliza Nurhilma selaku kuasa Partai Kedaulatan, dan Partai Marhaenisme.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum Partai Kedaulatan Eliza Nurhilma menyatakan, terdapat empat Parpol di Parlemen yang semestinya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ternyata diloloskan Teradu dalam verifikasi Parpol tempo hari, yakni PPP, Partai Hanura, PKS, dan Partai Golkar.
Pernyataan tersebut membuat pengunjung sidang sontak, terhenyak, menghela nafas, dan sebagian bertepuk tangan. "Kami memiliki bukti-bukti yang kuat. Dan bila diperkenankan, kami mengajukan saksi pada sidang berikutnya", kata Eliza.
Terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam sidang terakhir tersebut, DKPP meminta agar dibuktikan. “Siapa mendalilkan, siapa harus membuktikan, karena bisa menjurus sangkaan yang tak produktif. Hak bagi Teradu untuk mengajukan saksi dan menyertakan bukti-bukti yang mendukung dalil yang diungkapkan dalam sidang terakhir”, kata anggota panel majelis Nur Hidayat Sardini.
Melalui surat yang ditujukan kepada DKPP, pengadu PPPI mengajukan Saksi mantan Wasekjen KPU Asrudi Trijono, Mantan Wakabiro Nanik Suwarti, dan Kabiro Perencanaan dan Data KPU Moyong Harianto, sementara Partai Kedaulatan, selain ketiganya, juga mengajukan saksi dari Staf Bagian Antarlembaga, Sekar dan Dedi Solehudin. Di antara para mantan pejabat Setjen KPU tersebut, pernah dikenai sanksi melalui Putusan DKPP beberapa waktu lalu.
Dengan demikian, agenda sidang besok adalah mendengar keterangan saksi serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan Pengadu. Untuk membuktikan dalil-dalil Pengadu, apakah tuduhan dapat dibuktikan atau isapan jempol belaka. Kepada para pihak, Bagian Persidangan DKPP sudah melayangkan surat panggilan termasuk kepada para saksi yang diajukan Pengadu.[DW]