Jakarta,DKPP- Sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang digelar pada Senin (5/8) besok pkl 10.00 WIB. Pengadu adalah Abdul Fakhridz SH selaku kuasa hukum dari balon Ahmad Marju Kodri, serta Otto Hasibuan selaku kuasa hukum dari balon Arief R Wismansyah dan Sachrudin. Teradu adalah Ketua dan anggota KPU Kota Tangerang, yakni Syafril Elain, Munadi, Adang Suyitno, dan Edy S Hafas.
Kedua Pengadu dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebagai peserta Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Tangerang 2013 dengan alasan Teradu menerima pergantian usungan bakal pasangan calon lain dari parpol pendukung (HANURA) yang sama dalam masa perbaikan berkas sehingga Teradu menetapkan balon terakhir sebagai peserta Pemilu.
Sementara untuk Pengadu kedua, Teradu menyatakan TMS karena Pengadu tidak menyertakan Surat Keterangan Pemberhentian Dari Atasan Langsung Teradu yakni walikota Tangerang sebagaimana pengertian yang disyaratkan dan yang dipahami oleh para Teradu.
Dalam sidang pertama, Pengadu menyampaikan materi pengaduannya, yang pada pokoknya atas apa yang dilakukan Teradu tidak berdasar dan merupakan bentuk pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
Disinyalir pada sidang yang digelar para Pihak, baik Pengadu maupun Teradu akan membawa massa pendukung ke dalam persidangan DKPP yang memang terbuka untuk umum.
Juru bicara DKPP, Nur Hidayat Sardini mengungkapkan dalam mekanisme persidangan DKPP yang terbuka untuk umum tidak ada larangan bagi para pengunjung untuk mengikuti persidangan.
"Namun semua kembali dari para Panel Majelis, kami disini memiliki kemerdekaan dalam membuat keputusan, tidak ada yang dapat mengintervensi kami," ungkap Sardini.
"Yang menjadi acuan kami ialah keterangan Pengadu, jawaban Teradu serta keterangan para saksi dan Terkait, jadi seberapapun massa yang akan hadir di persidangan, itu tidak akan mengubah keputusan
"Yang menjadi acuan kami ialah keterangan Pengadu, jawaban Teradu serta keterangan para saksi dan Terkait, jadi seberapapun massa yang akan hadir di persidangan, itu tidak akan mengubah keputusan Panel Majelis dalam membuat sebuah putusan," tutup dosen Ilmu Pemerintahan di Universitas Diponegoro itu. (SD)