Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP), Kamis (11/9) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode
etik dengan Teradu Barnabas Dumas
Manery, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku.
Sidang kali kedua ini, beragendakan pemeriksaan
terhadap Lodewyk Breemer Kasek
Bawaslu Provinsi Maluku yang diduga turut serta dalam perjudian joker bersama
Barnabas. Kasek Bawaslu Provinsi Maluku ini, ditambahkan sebagai Teradu oleh
Endang Wihdaningtyas, anggota Bawaslu RI pada pemeriksaan sidang sebelumnya, Selasa
(2/9) yang berlangsung di ruang sidang DKPP.
Usai mendengarkan kembali uraian singkat dalil
aduan yang dibacakan oleh Muhammad selaku Pengadu, mengawali pemeriksaan, ketua
majelis, Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh Ida Budhiati dan Nelson
Simanjuntak memberikan kesempatan kepada Teradu I, Barnabas Dumas Manery untuk
menambahkan keterangannya.
“Sudah cukup pak Ketua, intinya Kami mengakui perbuatan
itu dan selanjutnya Kami serahkan kepada panel majelis hakim,†jawab Teradu I
atas kesempatan yang diberikan panel sidang.
Berbeda dengan Teradu I, Lodewyk Breemer selaku
Teradu II menggunakan kesempatan yang diberikan dengan memaparkan situasi yang
melatari judi joker yang dilakukannya.
“Pada jeda pleno KPU, Pak Ketua kembali ke
kantor. Memahami situasi yang dialami Pak Ketua pada pleno yang penuh
perdebatan di KPU, maka untuk mengisi waktu jeda dan menghilangkan stres, kami
mengajak Pak Ketua bermain judi joker. Perlu Kami tekankan bahwa permainan itu
dilakukan bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Kami menyadari bahwa disana
tidaklah tempatnya dan Kami menyadari telah melanggar kode etik,†jelasnya.
Pemeriksaan ini berlangsung melalui video conference, dengan Teradu
bertempat di Bawaslu Provinsi Maluku dan Pengadu di Jakarta bersama panel
sidang.
Dalam pemeriksaan, Pengadu meminta kesempatan
kepada panel untuk mengajukan pertanyaan kepada Teradu II tentang kebenaran
dari 2 komisioner Bawaslu Provinsi lainnya yang telah memperingatkan secara
informal kepada mereka untuk tidak berjudi. Namun, oleh Teradu II dibantah.
“Untuk hal itu, Kami bantah. Mereka tidak pernah
mengingatkan kepada kami,†tegas Teradu II.
Keterangan dari Teradu II ini senada dengan
keterangan dari Teradu I pada pemeriksaan yang lalu dan dihadiri langsung oleh
Barnabas Dumas Manery di Jakarta.
Dirasa sudah cukup dalam mendengarkan keterangan
para pihak, Ketua panel menutup pemeriksaan. Sebelum ditutup, disampaikan bahwa
akan ada sidang berikutnya yakni sidang putusan untuk pengaduan nomor 621/I-P/L-DKPP/2014.
(tyk)