Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna, Sulawesi
Selatan, pada Rabu (6/4). Sidang pemeriksaan lanjutan ini diagendakan untuk mendengarkan
saksi dari pihak Pengadu.
La Ode
Muhamad Amin, Rakhmat Andang Jaya, Andi Arwin, Muhammad Suleman, dan Yuliana
Rita, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna diadukan oleh 2 Pengadu sekaligus.
Pertama, oleh LM. Syahribin dan Hasid Pedansa, Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 LM Rusman
Emba-Abdul Malik Ditu (Rumah Kita), dan yang kedua oleh Ketua dan Anggota
Panwas Kabupaten Muna.
Sidang sebelumnya yang digelar pada 8 Maret 2016 Para Teradu didalilkan
telah bertindak tidak professional, mulai dari tahapan pendaftaran paslon,
pemutahiran data yang nyaris tidak dilakukan KPU Muna, pendistribusian C6 yang
mayoritas tidak sampai ketangan pemilih, hingga ditemukan ribuan pemilih fiktif
dan ganda. Adanya mobilisasi massa dari kabupaten lain seperti dari Busel dan
Konawe. Rapat pleno penetapan suara juga dilakukan di luar tahapan UU,
pembukaan kotak suara yang dilakukan di semua tempat pemungutan suara (TPS)
tanpa sepengetahuan Panwaslu Muna.
Dari sekian banyak dalil aduan, Ketua Majelis, Prof. Jimly Asshiddiqie,
menanyakan bahwa pokok aduan yang mana yang dinilai melanggar kode etik.
“Persidangan DKPP berbeda dengan persidangan di MK, karena berdasarkan
dalil aduan yang disampaikan tadi hanya menyangkut profesionalisme, soal kinerja,
dan soal kualitas pelayanan Penyelenggara. Ada gag unsur keberpihakkan Penyelenggara
terhadap Paslon yang bisa dibuktikan dalam persidangan ini?†tanya Prof. Jimly.
Menjawab ini, Pengadu menyatakan bahwa pihaknya sudah menyerahkan bukti
berupa rekaman. “Dalam rekaman itu telah nyata berdasarkan pernyataan Anggota
KPU Muna atas nama Rakhmad Andang Jaya. Dia menyebut bahwa dirinya siap mati
untuk paslon no 3 LM.
Baharuddin-La Pili (Petahana). Pernyataan ini
disampaikannya setelah ada aksi dari pendukung Paslon nomor 3 sebelum penetapan
hasil Pemilukada 9 Desember 2015 silam,†ungkap Pengadu.
Kemudian, oleh Teradu, hal ini dibantah. Rakhmad menyatakan bahwa rekaman
tidak berdiri sendiri, yang dimiliki Pengadu hanya sepotong dari rangkaian
pernyataan dia. Tindakannya saat itu dilatarbelakangi tuntutan dari Pengadu
yang menghendaki PSU (Pemungutan Suara Ulang). “Mereka masuk kantor hingga 10
kali mendesak kami untuk melaksanakan PSU.
Dan hal ini juga direspon oleh Paslon yang lain. Saya berinisisatif
keluar untuk memback up kawan-kawan komisioner KPU Muna lain
yang sedang rapat menindaklanjuti rekomendasi Panwas. Saya menyatakan siap mati
apabila ada yang dicurangi, siapapun itu, baik Paslon 1, 2, 3 maupun 4. Tidak
mementingkan salah satu Paslon, apalagi terhadap Paslon Petahana,†tegasnya.
Sidang
Pemeriksaan lanjutan ini diadakan melalui video
conference yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Prof. Jimly Asshiddiqie,
didampingi Endang Wihdatiningtyas, Ida Budhiati, dan Tim Pemeriksa Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara, yakni Ramly, Deity Yuningsih, Munsir Salam, dan
La Ode Abdul Natsir Mutholib. [Nur Khotimah]