Jakarta, DKPP- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini, Kamis (15/8) menggelar sidang perdana dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU Kota Serang. Sidang digelar pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang DKPP, Jl MH Thamrin No 14, Jakarta Pusat.
Kelima komisioner KPU ini diperkarakan oleh pihak Pengadu yakni Abdul Fakhridz yang merupakan kuasa dari Suci Azhi dan Agus Tugiman (Bakal Calon Walikota Serang).
Adapun pokok perkara yang disampaikan yakni pihak Pengadu merasa dirugikan karena tidak diloloskan sebagai Paslon cawalikota Serang dikarenakan dukungan dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) dianggap tidak sah atau cacat hukum, dengan alasan Ketua Parpol tersebut telah berpindah Partai.
Selain dihadiri oleh pihak Pengadu dan Teradu,sidang ini juga dihadiri oleh saksi yang dihadirkan pihak Pengadu. Hadir pula komisioner KPU Prov Banten yang berkapasitas sebagai Terkait dalam kasus ini.
Sidang dipimpin oleh Saut Hamonangan Sirait, didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini dan Valina Singka Subekti.(SD)