Jakarta,
DKPP– Pengadu dengan registrasi Nomor 89/DKPP-PKE-III/2014 atas nama Agus Sofyan yang merupakan kuasa
hukum dari Adam
Baedawi kembali tidak hadir dalam sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara
Pemilu. Sebelumnya pada sidang perdana yang digelar Rabu (28/5) lalu, Pengadu
juga tidak hadir dalam persidangan.
“Saya sudah menghubungi via telepon, SMS, email,
dan faksmile kepada Pengadu menginformasikan bahwa sidang akan digelar hari
ini, namun tidak ada respon,†ujar Arifudin staf Bagian Persidangan DKPP.
Sebelumnya, para Teradu yang merupakan lima
komisioner KPU Kab Tangerang ini dilaporkan ke DKPP karena dianggap tidak
menjalankan rekomendasi Panwaslu Kab Tangerang Nomor 153/Panaslu.Kab.TNG/IV/2014
untuk melakukan pengecekan ulang terhadap form model C1/D1/DA dan apabila masih
ditemukan selisih suara direkomendasikan untuk perbaikan.
“Karena
Pengadu sudah dua kali tidak hadir, berdasarkan kesepakatan bersama tim
pemeriksa daerah, maka sidang ini kami rasa sudah cukup ya,†Kata Nelson
Simanjuntak dalam persidangan.
Sidang
ini digelar di Ruang Sidang DKPP Jln MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, dengan
dipimpin oleh Nelson Simanjuntak bersama Tim Pemeriksa Daerah Banten, Endang
Sulastri Enan Nadia, Pramono Ubaid dan Agus Supriyatna. (sdr)