Jakarta, DKPP – sidang pertama dugaan pelanggaran kode etika Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur cukup memakan waktu, tadi siang (25/07). Sidang dimulai dari pukul 14.00 dan berakhir sampai dengan pukul 17.00.
“Sidang KPU Jatim ini khusus, jadi akan dilanjut lagi besok Jumat pukul 14.00,” kata Jimly Asshiddiqie, ketua majelis sidang saat menutup sidang. Anggota majelis, Nur Hidayat Sardini, Saut H Sirait, Valina Singka Subekti, Nelson Simanjuntak dan Ida Budhiati.
Sebagai Pengadu Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum dari prinsipal, Khafifah Indarparawansa dan Herman SS, bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilgub Jateng 2013. Ada pun pihak Teradunya, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad dan empat anggota, Nadjib Hamid, Agung Nugroho, Agus Machfud Fauzi, Suyekti Suindyah. Hadir pula dalam kesempatan tersebut, Ketua dan dua anggota Bawaslu Jawa Timur sebagai pihak terkait.
Jimly meminta kepada pihak Pengadu dan Teradu untuk menghadirkan saksi. “Tim Khofifah-Herman silakan mengundang Ketua Umum PPNUI dan Partai Kedaulatan. Sedangkan pihak KPU mendatangkan, sekjen PPNUI dan Partai Kedaulatan. Tadikan bilang, Khafifah dekat dengan ketua umum dan KPU dekat dengan sekjen, termasuk Deni M Silah itu yang mengaku menerima uang dihadirkan pula dalam persidangan besok,” perintahnya. (TTM)