Jakarta, DKPP – Sidang kode etik
ketua dan empat anggota KPU Halmahera Selatan berlangsung sekitar
setengah jam, Kamis (4/9). Pasalnya, para Teradu sudah tidak lagi menjabat KPU
Halmahera Selatan.
Sidang digelar melalui video conference. Selaku ketua
majelis Valina Singka Subekti dan Nurdin I Muhammad, ketua KIPP Maluku Utara
yang juga Pengadu I berada di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Sedangkan empat
anggota tim pemeriksa daerah, Sultan Alwan, Sri Haryati, Syawal Abdul Majid dan
Sahrani serta Abdul Badar kuasa dari Boki Ratu Nita Budhi Susanty, Pengadu
II berada di kantor Bawaslu Maluku Utara.
Dalam sidang ini, ketua dan anggota KPU Halmahera Selatan, Idham
Iskandar Alam, Safri Awal, Santy Yallo, Hasan Barmawi dan Safri Kamaria,
sebagai Teradu. Namun yang hadir dalam sidang itu hanya Safri Awal. Pasalnya,
keempat komisioner lainnya tidak lagi menjabat KPU Halmahera Selatan. Sedangkan
Safri Awal kini menjabat sebagai anggota KPU Maluku Utara.
Ada lima poin pengaduan Nurdin terkait kelima komisioner KPU
Halmahera Selatan. Di antaranya, para Teradu tidak mengindahkan keberatan
saksi partai politik pada saat rekapitulasi ditingkat Kabupaten serta tidak
melaksanakan rekomendasi Panwaslu Halmahera Selatan terkait adanya perbedaan
rekapitulasi di TPS yang dituangkan dalam Form Model C1. Sedangkan pokok
pengaduan Boki Ratu Nita Budhi Susanty, kelima komisioner KPU Kab. Halsel dan
KPU Prov. Maluku Utara tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi
Maluku utara.
“KPU Provinsi Maluku Utara akan disidangkan nanti di Jakarta.
Sedangkan empat orang yang tidak lagi menjabat di KPU Halsel tidak memiliki
legal standing lagi untuk disidangkan. Mereka (keempatnya, red) tidak bisa
disidangkan di DKPP,†katanya. (ttm)